eQuator.co.id – Pontianak-RK. Haru menyelimuti eksekusi Dulhadi, salah seorang terpidana korupsi pengadaan mebel di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Jumat (7/7) sore. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak sampai menurunkan tiga tim untuk menjemput mereka yang dikenai hukuman bui setahun ini.
Eksekusi dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pontianak, I Putu Eka Suyanta, dan Kasi Intel Wagiman. Tiga tim yang dibentuk, selain mendatangi kediaman Dulhadi di Gang Morodadi 3 Jalan Prof. M. Yamin, juga mendatangi rumah Fahrizandi di Jalan Pak Benceng, serta IAIN Pontianak di Jalan Letjen Suprapto.
Dalam perkara tindak pidana korupsi itu, Dulhadi merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Fahrizandi bertindak sebagai ketua panitia lelang pengadaan meubeler rusunawah IAIN Pontianak. Di kampus yang dipimpin tersangka lain kasus tersebut yang belum disidangkan, Hamka Siregar, para jaksa tidak menemukan dua terpidana.
Sementara, Kasipidum I Putu Eka Suyanta memimpin eksekusi di kediaman Dulhadi. Sesampainya di sana, ia langsung berkomunikasi dengan seorang perempuan yang membukakan pintu untuknya. Saat itu, Dulhadi belum sampai di rumah.
Ditunggu beberapa menit, Dulhadi datang menggunakan sepeda motor matic. Spontan dia berbicara dengan sejumlah jaksa yang akan mengeksekusinya untuk ditahan di Lapas Klas II A Pontianak.
Eka Suyanta dkk dipersilakan masuk rumah, bincang-bincang antara mereka dan Dulhadi berlangsung singkat. Dulhadi terlihat pasrah, tak ada perlawanan darinya.
Dengan membawa sebuah tas, ia keluar dari rumahnya. Air mata jatuh dari perempuan yang tadi membukakan pintu untuk para jaksa. Sepertinya ia istri dari Dulhadi.
Sebelum dimasukkan ke dalam mobil Kejari Pontianak, Dulhadi sempat berbicara dengan anaknya. “Papa, mau kemana? Papa mau kerja kah?” tanya Si Anak, di halaman rumah.
“Iya papa mau kerja, sayang papa dulu,” jawab Dulhadi. Sebuah ciuman manis mendarat di pipi Dulhadi, kemudian jaksa memasukkannya ke dalam mobil.
Sementara itu, Fahrizandi yang sudah dihubungi via telpon dan tak tampak di kantornya ternyata memilih menyerahkan diri ke kantor Kejari Pontianak. Alhasil, Dulhadi digiring duluan ke Lapas Klas II A Pontianak.
Di Lapas, kepada sejumlah wartawan, Kasi Intel Kejari Pontianak, Wagiman menyatakan, eksekusi yang dilakukan pihaknya berdasar putusan PN Pontianak. Kata dia, tiga tim dibentuk agar ketika terpidana ditemukan dapat langsung dibawa.
“Dan tadi satu terpidana dieksekusi di rumahnya sendiri, satunya lagi menyerahkan diri ke kantor,” ungkapnya. Terhitung kemarin (7/7), keduanya menjalani hukuman setahun penjara.
Di sisi lain, perjalanan penanganan kasus korupsi ini belum kelar. Berkas Rektor IAIN Pontianak, Hamka Siregar, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan meubeler hingga saat ini berkasnya belum dinyatakan tuntas.
Kantor IAIN Pontianak sudah digeledah Unit Tipikor untuk mencari sejumlah dokumen. Bahkan, Hamka Siregar sempat disebut-sebut diperiksa usai Idul Fitri.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pontianak, Yanuar Rheza, menyatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Polresta Pontianak. “Direncanakan itu pekan depan akan dilakukan tahap I (untuk Hamka Siregar),” singkat dia.
Laporan: Achmad Mundzirin
Editor: Mohamad iQbaL