Bos-bos Gafatar Diserahkan ke Kejagung

Logo Gafatar.

eQuator.co.id –  Jakarta-RK. Bareskrim Mabes Polri telah menuntaskan penyelidikan terhadap tiga tersangka kasus penistaan agama dan perbuatan makar yang dimotori oleh Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Mereka adalah Musadseq selaku orang yang mengaku menjadi nabi, Andre Cahya selaku Presiden Negeri Karunia Semesta Alam, dan Mafhul Muis Tumanirung selaku wakil Presiden.

Bersama sejumlah barang bukti, ketiganya kemudian diserahkan oleh Bareskim kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk disiapkan ke meja hijau. “Hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan sehingga hari ini akan dilakukan penyerahan tahap kedua,” ujar Analis Kebijakan Madya Bidang Pidkor Bareskrim Polri, Kombes Mashudi di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), kemarin (15/9).

Mashudi menjelaskan bahwa mereka telah disangkakan dengan pasal penistaan agama 156 KUHP, Pasal 110 tentang Pemufakatan untuk makar, dan Pasal 64 tentang perbuatan yang berlanjut. Dia melanjutkan bahwa Musadeq sebelumnya pada tahun 2004 telah mendirikan kelompok dan ajaran Al-Qiyadah dan telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Setelah diketahui sesat, kemudian pada tahun 2009, kelompok tersebut bermetamorfosis menjadi kelompok yang bernama Millah Abdurrahman yang ajarannya mencampuradukkan kitab Injil, Taurat, dan Alquran. “Ajarannya sama, yaitu Musadeq menyatakan dirinya sebagai nabi dan mencampur adukkan ajaran dari kitab Taurat, Injil, dan Al Quran, sehingga pengikutnya diajarkan untuk tidak melakukan syariat agama karena saat ini negara kita dianggap sedang berada di zaman jahiliyah. Sehingga ajaran ini dinyatakan sesat oleh MUI,” jelasnya.

Dia melanjutkan, di dalam perjalanannya, para petinggi Gafatar tersebut juga dianggap telah melakukan perbuatan makar karena dua ajaran di dalamnya. Yakni syiron atau penyebaran agama acara terselubung dan zahron yakni penyebaran agama secara terbuka.

“Lalu mereka berhijrah, ke Kalimantan yang dianggap menjadi negeri yang dijanjikan tuhan, sehingga pengikut ini berpindah, ke Mempawah, Ketapang, dan sebagainya,” paparnya.

Setelah mereka berhijrah kemudian mereka merencanakan qital atau perang dengan mengumpulkan pasukan dari penikutnya. “Lalu yang terakhir mewujudkan negeri yang madinatul al munawarah atau negeri yang menjalankan syariat agama sesuai dengan apa yang diajarkan Musadeq,” jelasnya.

Mashudi juga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dapat bertambah apabila ditemukan temuan baru terkait Gafatar. “Tapi yang terpenting untuk mendapatkan perhatian bagaimana mengembalikan akidah pengikutnya ini. Karena setelah didoktrin mereka tidak melaksanakan ibadah sesuai ajaran agama, tidak sholat, tidak beribadah di gereja bagi (pengikutnya, Red) yang beragama Kristen,” imbuhnya. (Jawa Pos/JPG)