Bikin Malu Tiga Oknum Guru Kepergok Main Judi

Ilustrasi orang berpakaian guru main judi

eQuator.co.id – Singkawang-RK. Belakangan, kasus-kasus pemukulan terhadap guru menjadi viral di dunia maya. Sontak keprihatinan pun tercurah kepada pahlawan tanpa tanda jasa ini. Celakanya, tiga guru di Kabupaten Sintang malah tertangkap bermain judi.

“Dua orang sudah ditangani Kejaksaan. Seorangnya di tahanan Polres Sintang,” ungkap Marchues Afen, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sintang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/9).

Afen tidak merinci, siapa saja nama dan mengajar di mana oknum guru yang mencoreng dunia pendidikan di Sintang tersebut. “Saya sangat kecewa. (Perbuatan mereka, red) itu sangat tidak patut ditiru,” katanya.

Dia mengaku, terus memantau perkembangan kasus ketiga okbum guru yang tertangkap bermain judi itu. Saat ini, mereka baru dikenakan sanksi pembebasan dari kegiatan mengajar. “Untuk sanksi selanjutnya, kita masih menunggu keputusan pengadilan,” terang Afen.

Apa yang menimpa ketiga oknum guru tersebut, kata Afen, hendaknya menjadi pelajaran bagi tenaga pendidikan di Singkawang. Supaya tidak melakukan hal serupa atau perbuatan melanggar hukum lainnya. “Kita meminta seluruh guru di Kabupaten Sintang tidak melakukan hal-hal yang dapat mencoreng dunia pendidikan di Sintang,” tegasnya.

Melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, ingat Afen, sudah pasti akan mendapatkan sanksi yang tegas. “Sudah jelas ada sanksi tegasnya. Apalagi guru yang berstatus PNS, tentu ada sanksi dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Kita pun tidak dapat membelanya,” paparnya.

Afen berharap, semua guru bekerja dengan baik, profesional, disiplin dan tentunya tidak melanggar hukum. Lantaran apapaun tindakan guru dipantau seluruh masyarakat. “Sebagai profesi yang bertugas mencerdaskan dan mendidik, guru harus menjadi contoh yang baik, bagi peserta didik,” tegasnya.

Terpisah, Kepala BKD Kabupaten Sintang, Palentinus menjelaskan, pemberian sanksi kepada PNS yang terlibat masalah hukum diserahkan kepada masing masing pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Kita sudah membuat Surat Edaran, bahwa penjatuhan sanksi terhadap PNS yang bermasalah dengan hukum ini kita serahkan ke pimpinan SKPD masing-masing. Jadi ini dilakukan secara berjenjang,” jelas Palentinus.

Pemberian sanksi terhadap PNS bermasalah, terang Palentinus, setelah ada putusan inkrah (tetap) dari Pengadilan. “Nanti akan dibentuk tim untuk menggelar rapat dalam menentukan sanksi apa yang akan dikenakan kepada PNS bermasalah ini,” ujarnya.

Mengenai sanksi, lanjut Palentinus, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (PP 53/2010) tentang Disiplin PNS. Sanksinya mulai dari paling ringan berupa teguran hingga yang paling berat berupa pemecatan. “Tergantung seberapa berat pelanggaran hukum yang dilaksanakanya,” ucapnya.

Dia merinci, sanksi tersebut diberikan berjenjang bisa berupa tegura, penundakan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, mutasi dan diturunkan pangkatnya, hingga pemecatan secara tidak hormat.

Pada Pasal 3 ayat (6) Bab II PP 53/2010 tersebut, jelas Palentinus, disebutkan bahwa PNS harus menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabatnya.

“Perjudian merupakan salah satu perbuatan yang jelas merendahkan martabat profesi guru. Oknum guru tersebut patut dikenakan sanksi karena melanggar PP 53/2010 tentang Disiplin PNS,” tutup Palentinus.

 

 

Laporan: Achmad Munandar

Editor: Mordiadi