eQuator.co.id – Jakarta-RK. Penanganan kasus dugaan korupsi e-KTP sudah berlangsung 2,5 tahun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berusaha membongkar perkara itu. Komisi antirasuah bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sedang melakukan penelusuran terhadap ribuan transaksi yang diduga terkait tindak pidana itu.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, dalam pengadaan e-KTP telah terjadi mark up anggaran. Sekarang uang dari hasil anggaran yang digelembungkan itu mengalir kemana saja, kata dia, itu yang masih ditelusuri. Melacak aliran dana tidak lah mudah, karena ada ribuan transaksi keuangan.
“Bahkan, ada yang dilakukan secara tunai,” jelasnya. KPK menggandeng PPATK untuk melacak transaksi tersebut.
Proyek itu melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan konsorsium. Apakah uangnya mengalir ke konsorsium, kemungkinan itu juga masih didalami. Penyidik sudah bekerja keras untuk mengungkap tindak kejahatan yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, walaupun proyek itu bermasalah, pemerintah tetap melanjutkan. Sebab, pemerintah juga sudah membayar kepada konsorsium. Tidak mungkin proyek pengadaan e-KTP itu dihentikan. Jika dihentikan, maka kerugian negara akan semakin besar. Alat yang sudah dibeli akan mangkrak dan tidak bisa digunakan.
“Untuk itu proyek jalan terus,” papar mantan hakim Pengadilan Tipikor itu.
Alex menjelaskan, komisinya tidak akan berhenti pada dua tersangka saja. Namun, dia tidak bisa menyebutkan siapa saja yang ikut menikmati uang haram itu. “Kami belum bisa jawab. Nanti ada waktunya,” ucap dia.
Pihaknya juga berupaya untuk mengembalikan uang negara. Namun, tutur dia, untuk mengembalikan total kerugian Rp 2,3 triliun rasanya tidak mungkin, karena nilainya terlalu besar. KPK akan tetap berusaha bagaimana mengembalikan uang yang sudah dikorupsi, walaupun tidak sepenuhnya. Yang penting ada uang yang bisa diselamatkan.
Dia menyatakan, banyak sekali pihak yang sudah diperiksa. Baik mantan pejabat, pejabat aktif, pihak swasta, dan pihak lain yang dianggap bertanggungjawab. “Jadi, mereka yang terlibat saat awal pengganggaran, lelang dan pelaksanaan, semuanya akan dimintai keterangan,” ucapnya. Memang, sambung Alex, pemeriksaan itu cukup melelahkan. Tapi dia akan berusaha agar penanganan perkara itu bisa cepat selesai.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, saking banyaknya yang terlibat, ada beberapa yang sudah pensiun. Mereka tetap dimintai keterangan, karena dianggap mengetahui. Apakah mereka menerima uang korupsi?
“Penyidik yang mengetahuinya,” terang dia.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa beberapa pejabat penting. Seperti Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowadojo. Agus dianggap mengetahui proyek tersebut, karena saat itu dia menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) yang menyetujui penganggaran e-KTP.
Nama Agus sering disebut Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Bahkan, Nazar menuding Agus menerima fee dari penyetujuan anggaran. Namun tuduhan itu dianggap tidak benar. Agus menyatakan, apa yang dikatakan Nazar merupakan fitnah. Selain Agus, KPK juga dua kali memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Seperti diberitakan, KPK baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu, Irman, mantan dirjen dukcapil Kemendagri, dan Sugiharto, mantan direktur pengelola informasi administrasi kependudukan, ditjen dukcapil Kemendagri. Mereka berdua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39/1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Jawa Pos/JPG)