Bentuk Geng Motor, Curi 11 Sepeda Motor

Anak Bawah Umur Terlibat Curanmor

GELAR KASUS. Kapolres Ketapang AKBP Sunario memperlihatkan tersangka dan barang bukti sepeda motor curian, Senin (11/9). JAIDI CHANDRA

eQuator.co.idKetapang-RK. Polres Ketapang meringkus delapan spesialis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor). Dari tangan para penjahat itu disita 11 unit sepeda motor curian.

Mirisnya, sebagian besar pelaku merupakan remaja, bahkan ada yang masih bawah umur. Mereka yang diringkus, Fery Gunawan, 18, Petrus Yongki, 19, Adrianus, 18, Lukas Supandi, 23, Silvanus Buntar, 18, PE, 16, AA, 16 dan JN, 16.

Kapolres Ketapang AKBP Sunario mengatakan, para tersangka ditangkap berawal dari laporan warga yang merasa terganggu dengan adanya kendaraan menggunakan knalpot blong di wilayah Kecamatan Nanga Tayap. Polisi pun melakukan penyelidikan. “Ternyata sepeda motor yang digunakan para remaja ini merupakan hasil Curanmor di wilayah Ketapang,” kata Sunario, Senin (11/9).

Awalnya polisi membekuk Feri, 18. Dia merupakan satu diantara delapan tersangka yang hampir seluruh Tempat Kejadian Perkara (TKP) ikut andil dalam pencurian.

“Setelah dilakukan pengembangan kasus, kita berhasil meringkus tujuh tersangka lainnya. Para tersangka ada yang kita tangkap di rumahnya maupun di jalanan, Sabtu (9/9) sore. Semuanya kita tangkap di Nanga Tayap,” jelas Sunario.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Kapolres, diketahui sedikitnya ada 10 TKP kejahatan para remaja nakal tersebut. Diantaranya satu TKP di Desa Pesaguan, Matan Hilir Selatan, empat TKP di Benua Kayong dan lima TKP di Kota Ketapang. Parahnya lagi, salah satu TKP pencurian di asrama Polres Perintis. “Sepeda motor hasil curian tidak diperjualbelikan para pelaku, melainkan dipergunakan secara pribadi,” katanya.

Kapolres Sunario mengungkapkan, setiap pelaku, TKP-nya beda-beda. Hanya Feri yang ikut di delapan TKP. Modusnya, tersangka memotong kabel motor curian untuk menghidupkan mesinnya. Kemudian dibawa ke indekos salah seorang pelaku lainnya.

“Untuk menghilangkan jejak, beberapa sepeda motor dipereteli dan diubah warnanya. Ada juga yang sudah dibongkar dan disimpan di sebuah kebun,” tutur Sunario.

Dikatakan Sunario, gerombolan remaja kriminil ini nekad melakukan pencurian, lantaran hendak membentuk geng motor. Rencananya dinamai Geng Raja King. “Dari 11 unit barang bukti yang disita, lima unit sepeda motor Yahama King. Sisanya sepeda motor Mega Pro, Honda Vario, dua unit Honda Supra, Yamaha Vixion dan Yamaha Bison,” jelasnya.

Tersangka yang masih bawah umur, PE, 16, AF, 16 dan JN, 16, akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Mereka dijerat pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Tersangka bawah umur kita sesuaikan dengan undang-undang berlaku dan dilakukan diversi nantinya,” ungkap Sunario.

Kasus ini, kata Sunario, masih dilakukan pengembangan kasus. Polisi memastikan ada tidaknya tersangka dan barang bukti lainnya.

“Kita imbau masyarakat berani menyampaikan informasi bila mencurigai sesuatu hal di wilayahnya masing-masing. Baik mengirim short message service (SMS) maupun panic button. Kita minta warga selalu waspada dan menggunakan kunci ganda kendaraan,” ujar Sunario. (say)