Belum Ada Regulasi, Kratom Direkomendasikan Narkotika Golongan 1

Ilustrasi-NET

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Sampai saat ini, belum ada regulasi khusus yang mengatur larangan budidaya tanaman kratom dengan nama latin Mitragyna Speciosa. Akan tetapi, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mengganti tanaman yang dinilai lebih berbahaya dari kokain itu.

Sekretaris Utama BNN, Irjen Pol Adhi Prawoto menuturkan, khusus di Kalbar sendiri, tanaman kratom atau ketum ini menjadi budidaya masyarakat. Zat dalam Kratom sendiri sudah dilakukan penelitian oleh Prof.Dr. Asep Gana Suganda dari Farmasi Institut Teknologi Bandung. Tanaman tersebut, mengandung zat aktif Mitragynine dan 7-Hidroksimitraginine yang terbukti dapat memberikan efek analgesik, antiinflamasi, dan pelemas otot.

“Penggunaan dalam jumlah kecil bersifat stimulan, sama seperti yang lainya seperti kokain. Tetapi penggunaan dosis besar bersifat opioid, seperti morfin heroin,” ujarnya saat berada di Pontianak, belum lama ini.

Efek pertama kali mengkonsumsi kratom, kata dia, badan terasa enak dan segar. Namun, penggunaan yang banyak bisa menjadi ketagihan. “Ini lebih berbahaya jika dibandingkan dengan morfin. Tanaman kratom juga sudah direkomendasikan oleh Komite Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psitropika, Menteri Kesehatan sebagai golongan 1 narkotika,” terang dia.

Karena pertimbangan sosial ekonomi masyarakat Kalbar itulah, maka 27 Februari 2019 lalu telah dilaksanakan pertemuan kembali dengan melibatkan Dinas Kesehatan Kalbar. “Hasilnya, disimpulkan akan dilakukan kembali percepatan regulasi (soal kratom, red) setelah Pemilu 2019,” terangnya.

Sambil menunggu regulasi itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi terhadap petani kratom. “Untuk sekarang, karena regulasi soal kratom belum ada, maka masih bebas untuk dikonsumsi atau diperjualbelikan masyarakat. Karena belum ada aturan tertulis atau Undang-undang, maka pengguna dan petani belum bisa dilakukan penindakan,” pungkasnya. (and)