Belum Ada Larangan, Usaha Kratom Tetap Jalan

Pertemuan. Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu ketika bersama Asosiasi Kratom melakukan pertemuan dengan Kemenkes RI, 2-5 Juli lalu. Setwan DPRD KH for RK.

eQuator.co.id – PUTUSSIBAU-RK. Budidaya tanaman kratom di Kabupaten Kapuas Hulu sangat familiar. Tak heran jika mayoritas masyarakat tertarik untuk mengembangkannya, karena dari sisi ekonomi sangat menjanjikan. Sayangnya, masyarakat Bumi Uncak Kapuas yang menanam kratom sempat digoyang dengan isu pelarangan.

Menyikapi hal tersebut, Asosiasi Kratom Indonesia sempat bertandang ke kantor DPRD Kapuas Hulu, untuk meminta petunjuk serta solusi terhadap masa depan pengembangan tanaman itu.

Bak gayung bersambut, permasalahan yang disampaikan masyarakat tersebut ditanggapi langsung oleh pihak DPRD dengan mendatangi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

DPRD Kapuas Hulu terus memperjuangkan eksistensi usaha Kratom bagi masyarakat di kabupaten ini. Setelah sebelumnya bekoordinasi ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Republik Indonesia di Pontianak.

Ketua DPRD Kapuas Hulu, Rajuliansyah menuturkan, kunjungan ke Kemenkes RI pada 2 – 5 Juli  lalu, ia bersama para anggota DPRD Kapuas Hulu serta membawa dua orang perwakilan Asosiasi Keratom Indonesia

“Dari pembahasan di Kemenkes RI, intinya kratom belum ada Kementerian mana pun yang melarang dan juga mengesahkan peredarannya. Untuk itu berjalan saja,  masyarakat bisa usaha seperti biasa,” ujar Rajuliansyah saat ditemui diruang kerjannya, Senin (15/7).

Kemenkes RI, kata Rajuli, menyambut baik kunjungan DPRD Kapuas Hulu. Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kapuas Hulu juga memberi draff hasil pertemuan dengar pendapat dengan pihak Asosiasi Kratom Indonesia.  “Apa yang disampaikan oleh dewan menjadi bahan pertimbangan dalam pertemuan lanjutan antara Kemenkes dengan jajaran Kementerian lainnya. Kemungkinan kratom ini juga akan dibawa ke forum diskusi di tingkat ASEAN,” tuturnya.

Lanjut Rajuli, masyarakat saat ini tentu sangat membutuhkan kejelasan terkait status legalitas kratom. Namun dalam penentuan aturan legal atau tidak, ada prosesnya dan tidak bisa secara sepihak dari sebuah lembaga tertentu saja. “Prosesnya panjang harus ada penelitian lagi dan pembahasanya pun melibatkan banyak lembaga yang terkait,” jelasnya.

Menurut Rajuli, semua sudah tahu bahwa Indonesia kaya akan alamnya, Kapuas Hulu juga mengandalkan 80 persen wilayahnya yang masih natural. Kratom salah satu hasil dari kekayaan tersebut yang ditemukan masyarakat, membawa manfaat bagi kesehatan. “Sebab itu pemerintah juga tolong teliti kratom ini tidak dari sisi mudaratnya saja, tolong teliti dari sisi manfaatnya juga. Pemerintah jangan hanya sekedar menerima klaim dari satu pihak,” desak tegas politisi PPP ini.

Rajuli mengatakan, kunjungan ke BBPOM RI di Pontianak dan Kemenkes RI tersebut, dewan berupaya memberikan gambaran bahwa tanaman kratom itu tidak bisa dipersalahkan, apabila ada indikasi dapat diolah menjadi obat terlarang yang mematikan.

“Ketan bisa juga dikasi ragi jadi minuman beralkohol kemudian dioplos dengan bahan tertentu, diminum kemudian meninggal. Ini sudah kejadian dan apakah ketan itu yang mau dilarang?. Sementara, kratom di Kapuas Hulu sudah 20 tahun digarap masyarakat, dari yang tumbuh alami kemudian di budidaya, sampai saat ini belum ada yang meninggal karena kratom,” papar Rajuli mengibaratkan.

Oleh karenanya, kratom jangan sampai menjadi objek konflik yang tidak jelas, sehingga berujung pada terhambatnya proses pemasaran ke negara luar. Hal tersebut akan merugikan dan mematikan usaha masyarakat. “Kapuas Hulu ini kabupaten konservasi, sementara kratom sudah tumbuh dialam dan dibudidaya masyarakat, selain untuk ekonominya juga bagian dari pelestarian lingkungan. Saat ini sudah tidak ada usaha lain yang bisa diandalkan, jangan sampai ini terus dipermasalahkan dengan tidak jelas dan membunuh usaha masyarakat,” pungkas Rajuli. (dRe)