eQuator.co.id – Pontianak-RK. Berada dalam pengaruh alkohol, kemudian berjalan-jalan? Hati-hati, Anda rentan jadi korban kejahatan. Seperti dialami Slamet Riadi pada Selasa (17/1).
Pada sekitar pukul 23.30, Slamet mengendarai sepeda motornya hendak pulang ke rumahnya di Komplek Jalan Padat Karya, Kecamatan Pontianak Timur. Saat itu, karena mabuk, dia kehilangan keseimbangan. Akibatnya, Slamet masuk parit bersama motor yang dikendarainya.
Eh, tiba-tiba muncullah dua pria, Sh dan DD. Keduanya menghampiri Slamet yang sedang menikmati “harumnya” parit Pontianak. Ternyata, mereka bukan penolong sejati, melainkan pelaku kejahatan yang akan beraksi.
“Berpura-pura ingin menolong, keduanya membagi tugas. Satu menolong Slamet dan satunya lagi melarikan sepeda motor milik slamet,” jelas Kapolsek Pontianak Timur, Kompol M. Husni Ramli, kepada sejumlah wartawan, Sabtu (20/1).
Menurut dia, setelah sepeda motor dibawa DD, Slamet diantar Sh pulang ke rumahnya. Dan mereka pun cabut. Melarikan diri.
“Korban ini sadar setelah keesokan paginya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pontianak Timur,” jelasnya.
Atas laporan tersebut, pada Rabu (18/1), polisi melakukan penyelidikan. Pada 06.30, polisi mendapatkan informasi dari warga tentang seorang laki-laki yang ingin menjual sepeda motor dalam kondisi berlumuran lumpur dan tanah.
“Dari informasi tersebut, anggota menyelidiki keberadaan sepeda motor itu, dan ternyata benar sepeda motor yang hendak dijual itu adalah milik korban. Pelaku atas ancaman Sh pun berhasil ditangkap,” terang Husni.
Atas kelakuan Sh dan DD, mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun lamanya. “Sh sudah kita tahan, sementara rekannya bernama Dd sedang kita lakukan pengejaran,” pungkasnya. (Zrn)