eQuator – Setelah melakukan pembahasan bersama, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Landak akhirnya menyepakati APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 1.362.177.945.634.
Persetujuan legislatif terhadap APBD 2016 itu dilakukan dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Landak, Senin (30/11). Tujuh Fraksi yang menyampaikan Pendapat Akhir (PA) menyetujui pengesahan RAPBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2016.
Setelah Fraksi-fraksi menyampaikan PA, sidang paripurna dilanjutkan dengan penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari eksekutif, dan dua Raperda inisiatif DPRD Landak. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Landak, Heri Saman didampingi dua Wakil Ketua, Oktavius dan Sabinus. Hadir pula Bupati Landak, Adrianus Asia Sidot dan Wakil Bupati Landak, Herculanus Heriadi, serta Sekretaris DPRD Landak, Julimus.
Heri Saman saat memimpin sidang paripurna mengatakan, dua Raperda inisiatif DPRD Landak, yaitu Raperda Kesehatan Lingkungan, dan Raperda Tempat-tempat Umum, Tempat Pengelolaan Makanan. “Berdasarkan ketentuan, ada aturan yang menjadi urusan Pemerintah Provinsi Kalbar, dan Pemkab Landak untuk urusan yang terdiri dari urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintah pilihan,” ujar Heri Saman. (*)