eQuator.co.id – MEMPAWAH. Kisruh pengesahan APBD 2020 menimbulkan polemik di masyarakat Kabupaten Mempawah. Selasa (21/01/2020) pagi, ratusan massa mengatasnamakan LSM Mempawah Berani menyambangi Gedung DPRD Mempawah. Ada 6 poin tuntutan yang disampaikan Ketua LSM Mempawah Berani, Maman Suratman.
Kedatangan ratusan massa ini diterima Pimpinan beserta Anggota DPRD Mempawah. Mereka mendengarkan langsung orasi dan tuntutan dari massa pengunjuk rasa. Selanjutnya, perwakilan massa dipersilahkan untuk melakukan audiensi di Ruang Rapat DPRD Mempawah.
6 poin tuntutan yang disampaikan LSM Mempawah Berani yakni, mendesak Anggota DPRD Mempawah meminta maaf kepada masyarakat atas keterlambatan pengesahan APBD 2020 hingga menimbulkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 300 miliar.
“Kami minta oknum Anggota DPRD Mempawah tidak menyimpan dendam politik akibat tidak mendapatkan jabatan strategis di DPRD Mempawah hingga melakukan manuver politik yang merugikan daerah dan masyarakat,” tutur Maman.
Selanjutnya, Maman menghendaki agar Anggota DPRD Mempawah tidak menjadikan pembahasan APBD 2020 sebagai alat untuk bergaining politik demi mencapai kepentingan pribadi dan kelompoknya.
“Kami juga mengingatkan Anggota DPRD Mempawah agar tidak membuat berita hoax di media massa dengan maksud menyerang kehormatan dan kepribadian keluarga orang lain,” pesannya.
Kemudian, Maman mendesak agar DPRD Mempawah memperjuangkan aspirasi masyarakat yang menginginkan kelanjutan proses hukum kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Mempawah periode tahun 2009-2014 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 1,9 miliar.
“Terakhir, kami minta eksekutif dan legislatif Pemerintah Kabupaten Mempawah saling bersinergi dan berkolaborasi dalam melaksanakan program kerja daerah demi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang kondusif, harmonis dan mampu menciptakan kesejahteraan dan kemajuan daerah dimasa mendatang,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Mempawah, Darwis, menilai penyapaian aspirasi LSM Mempawah Berani merupakan hal biasa dalam proses demokrasi.
“Dari audiensi tadi, kami menilai ada beberapa poin yang tidak dipahami pihak LSM dan kemungkinan mereka tidak mendapatkan data valid sehingga terjadi mis persepsi atas persoalan itu,” pendapat Darwis.
Legislator Partai Nasdem ini menegaskan, DPRD tidak pernah menghendaki pengesahan APBD 2020 melalui Perkada. Sejak awal DPRD ingin agar pengesahan APBD 2020 dilakukan melalui Perda.
“Kami sudah melakukan upaya untuk membahas dan mengesahkan APBD 2020 melalui Perda. Namun, Perkada ini memang menjadi hak kepala daerah,” akunya.
Makanya, Darwis menantang LSM Mempawah Berani dan pihak lain yang merasa dirugikan dengan kebijakan pengesahan APBD 2020 melalui Perkada untuk menempuh jalur hukum.
“Harusnya jika merasa ada kerugian daerah akibat kebijakan pengesahan APBD 2020 melalui Perkada, maka mereka (LSM Mempawah Berani) harus melakukan gugatan melalui PTUN terhadap kebijakan Bupati Mempawah,” tukasnya. (shn)