eQuator – Pontianak-RK. Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Jalan A Yani I, Pontianak Selatan menjadi perhatian serius Sat Lantas Polresta Pontianak sejak Juni 2015 lalu.
Selama enam bulan, khusus jalur ketertiban berkendara itu, catatan polisi, hampir seribu pengendara yang melanggar lalu-lintas. “Sudah hampir seribu pengendara yang melanggar lalu-lintas, khusus di lajur KTL, sejak kita lakukan penindakan terhitung bulan Juni 2016 lalu,” ungkap Kompol Wahyu Jati Wibowo, Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kamis (7/1).
Menurutnya, ketertiban warga dalam berkendara di wilayah hukumnya masih sangat minim. Baik itu di Kota Pontianak maupun Kubu Raya. Padahal sudah jelas rambu yang sudah dibuat khusus lajur kendaraan roda dua (kiri). Namun masih saja ada kendaraan roda dua yang menggunakan lajur tengah maupun paling kanan.
“Begitu juga dengan kendaraan roda empat atau mobil, masih saja ada yang menggunakan lajur kiri,” papar Wahyu.
Sat Lantas tak akan pernah berhenti melakukan penertiban di kawasan tertib lalu lintas di Kota Pontianak. “Kita akan terus melakukan penertiban. Karena kita sudah siapkan mobil patroli yang diberi nama KTL 9, untuk memantau kawasan KTL selama 24 jam,” tegasnya.
Dikatakan Wahyu, Rabu (6/1) sekitar pukul 08.00, jajarannya kembali melakukan penertiban di kawasan tertib lalu lintas. Pelanggaran yang ditemukan masih sekitar puluhan pengendara, semuanya langsung ditilang. “Sekitar 75 kendaraan kita tilang, karena masih tidak tertib. Baik itu melanggar lajur kiri maupun tidak memiliki surat menyurat, terutama SIM dan STNK,” tegasnya.
Dari catatan penindakan di KTL Jalan A Yani I, mulai dari tua hingga anak-anak (pelajar). Kemudian mulai dari pekerja swasta hingga Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan ada anggota DPRD Kalbar. “Semuanya kita tindak, kita tidak pandang bulu. Ini demi menciptakan semua kalangan tertib akan berlalu lintas,” tegas Kompol Wahyu.
Dijelaskan Wahyu, ketertiban berlalu lintas merupakan suatu hal yang penting bagi setiap pengendara. Karena ketertiban itu akan menjaga setiap pengendara untuk menghindari kecelakaan lalu-lintas. “Semua bentuk ketertiban atau aturan lalu-lintas, adalah keuntungan bagi masyarakat sendiri. Karena kecelakaan itu pasti berawal dari suatu pelanggaran lalu-lintas. Misalnya saja menerobos lampu merah maupun menyalip atau ugal-ugalan saat mengendarai kendaraan,” paparnya.
Kompol Wahyu mengimbau warga di wilayah hukumnya untuk taat dan tertib saat berlalu-lintas. “Tidak hanya di KTL Kota Pontianak, melainkan di seluruh tempat. Hal ini untuk mewujudkan masayarakat Kota Pontianak maupun Kubu Raya tertib berlalu-lintas. Karena jika tidak tertib, maka akan ditindak tegas (tilang). Jadi simpel saja, ingin tidak ditilang tertib saja,” imbaunya.
Selain itu dirinya juga menekan kepada para orangtua untuk tidak memberikan anak-anaknya kendaraan. Baik itu roda dua, apalagi roda empat, khususnya pelajar atau anak bawah umur. Karena pasti tidak memiliki SIM.
Dampaknya begitu bahaya jika orangtua memberikan atau mengizinkan anak baawh umur atau pelajar yang tidak memiliki SIM mengendarai kendaraan. Rawan kecelakaan sudah pasti terjadi. “Maka dari itu, orangtua yang sayang anaknya, lebih baik jangan memberikan sepeda motor kepada anaknya,” tegas Kompol Wahyu. (zrn)