-ads-
Home Patroli Andel Bantah Rebut Klien Firma Hukum Ranik

Andel Bantah Rebut Klien Firma Hukum Ranik

Jangan Menepuk Air di Dulang, Terpercik Muka Sendiri

MEMBANTAH. Andel menunjukkan pemberitaan di koran Rakyat Kalbar terkait tudingan terhadap dirinya yang merampas klien, Rabu (31/10)—Ocsya Ade CP

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Polemik antara kuasa hukum yang pernah mendampingi kasus Frantinus Nirigi, terdakwa candaan bom di pesawat Lion Air JT-687 di Bandara Internasional Supadio Kubu Raya, semakin memanas. Kedua pihak saling tuding menuding.

Sebelumnya, tim Firma Hukum Ranik, Lin dan Associates menuding Andel, pengacara dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Andel & Associates Kalimantan Barat merebut Fran sebagai klien. Hal itu kemudian dibantah Andel.

“Saya tidak pernah mengambil atau merampas klien dalam hal ini Frantinus Nirigi yang dituduhkan Marcelina Lin dan kawan-kawan,” tegas Andel kepada sejumlah wartawan di kantornya, Rabu (31/10).

-ads-

Ia menceritakan, kuasa sebagai pendamping hukum Frantinus diberikan kepada dirinya pada 12 Juli 2018. “Nah saya dapat perkara itu juga dari FRKP (Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak) yang dipimpin Bruder Stephanus Paiman,” ucapnya.

Awalnya, sambung Andel, FRKP didatangi pihak keluarga Fran yang diwakilkan Diaz Gwijangge beserta Alosius Renwarin, seorang pengacara dari Papua. Kedatangan pihak Fran untuk meminta pendampingan hukum. “Setelah sebulan lebih, baru diterima oleh FRKP soal pendampingan hukum ini. Oleh FRKP, saya ditunjuk sebagai lawyer-nya,” ucap Andel.

Ditegaskan Andel, tidak ada kode etik yang dilanggarnya. Jika nantinya ada pihak yang merasa dirugikan mau mempermasalahkan hal ini, Andel mempersilahkan untuk membuat laporan ke Dewan Kehormatan Peradi.

“Kuasa mereka sebagai pendamping hukum Fran kan dicabut oleh Pak Diaz, abang iparnya Fran. Sesuai yang dikatakan mereka (Lin dan kawan-kawan, Red) sendiri. Nah, kode etik apa yang saya langgar? Kalau kita disebut tidak mengerti administrasi hukum pidana, adaministrasi apa yang dilanggar?. Jadi, jangan menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri,” ujarnya.

Menurut Andel, biarkan masyarakat yang menilai. Lagi pula, dalam proses pendampingan hukum Fran, diakui Andel, dirinya tak pernah menerima sedikit pun bayaran. Dari pihak manapun. “Saya keluar uang sendiri. Ini demi kemanusiaan. Yang minta saya mendampingi Fran pun Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak, setelah didatangi keluarganya,” kata dia.

Marcelina Lin dan rekan pun dalam pemberitaan sebelumnya membantah telah membuat konsep dan mengarahkan atau memaksa Fran untuk mengakui menyebut kata ‘bom’ dan meminta maaf.

“Masalah dia membantah membuat konsep permintaan maaf, kalau saya baca dipemberitaan sebelumnya, mereka mengakui kok, bahwa konsep itu tulisan tangan mereka,” jelas Andel.

Jadi, sambung dia, apa lagi yang menjadi persoalan dan bantahan. Karena sudah jelas putusan Pengadilan Negeri Mempawah mengacu pada pemberitaan pengakuan dan video permohonan maaf Fran yang terkonsep tersebut.

“Itu fakta. Dalam putusan ada menyebutkan bahwa pemberitaan pengakuan dan video permohonan maaf Fran yang merupakan tulisan tangan mereka (Marcelina Lin dan rekan, Red) menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman,” tutur Andel.

Ia menegaskan kembali, tudingan merampas klien itu memang tidak benar. Ia mengingatkan, apa yang diucapkan atau dilakukan mempunyai konsekuensi hukum semua.

“Jadi ibaratnya gini, jika klien tidak menerima kita selaku pengacara, apa boleh kita buat. Apalagi, saya dengar dari pihak keluarga, tidak pernah ada menyuruh mereka jadi kuasa hukum. Justru mereka yang datang sendiri,” beber Andel.

“Masa orang masih gugup dan dalam keadaan trauma, serta tak bisa berbuat apa-apa, terus disuruh ngomong minta maaf dan mengaku. Masuk akal tidak? Nah, seorang terdakwa bila diperiksa kepolisian saja ditanya apakah sehat atau tidak. Jika tidak, maka tak dilanjutkan pemeriksaan. Apakah permohonan maaf dan pengakuan itu dibuat atas kemauan Fran atau mereka, saya juga tidak tahu. Faktanya itu ditulis tangan oleh mereka sendiri,” sambungnya.

Hal itu, kata Andel, jelas tidak bisa dibantahkan. “Saya sudah menanyakan mereka, betul tidak kalau mereka yang menulis. Nah, sudah terjawab kan. Mereka yang menuliskan dan mereka yang mengatakan sendiri. Dan, perlu diketahui, tentu ada sesuatu hal sehingga Pak Diaz mencabut kuasa mereka,” terang Andel.

Dalam pemberitaan sebelumnya, selain membantah tudingan Andel dan Fran yang mengaku dipaksa untuk mengakui sebut ‘bom’, Marcelina Lin dan rekan juga menyebutkan bahwa Andel tidak mengetahui administrasi hukum. “Seharusnya ada pencabutan surat kuasa secara tertulis. Ini artinya ada perampasan klien,” terang Theo Kristoporus Kamayo, tim dari Firma Hukum Ranik, Lin dan Associates.

Mereka juga meminta Andel lebih banyak banyak belajar administrasi hukum untuk menjadi pengacara profesional. Karena menurut mereka, pencabutan kuasa harusnya melalui surat tertulis.

“Kami punya bukti. Karena ketika kami menangani perkara Fran, kami memiliki surat kuasa. Tapi sampai saat ini, tidak ada pencabutan surat kuasa tersebut,” tegasnya.

Rekan Lin lainnya, Suryadi Ranik juga sempat menegaskan, bahwa mereka saat menjadi kuasa hukum tidak pernah sekalipun menjanjikan memberi kebebasan kepada Fran. Seperti yang ditudingkan Fran sendiri.

“Karena itu sepenuhnya hak aparat penegak hukum. Kami hanya meyakinkan, bahwa akan semaksimal mungkin membantu penanganan kasusnya,” ucap dia. (oxa)

 

Exit mobile version