Anak Buah Kajati Jatim Terima Suap Rp1,5 Miliar

Duit agar Penyuap Tak Jadi Tersangka

JAKSA PEMERAS. Ahmad Fauzi, jaksa penyidik di Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim, ditangkap usai memeras terkait perkara korupsi yang diusutnya. Dari tangannya, petugas menyita sekoper uang tunai Rp1,5 M. Galih Cokro-Jawa Pos

eQuator.co.id – Jakarta—RK. Jaksa memang kerap mencairkan kasus menjadi uang. Kamis (24/11), seorang jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berinisial AF ditangkap karena menerima suap Rp1,5 miliar dari saksi kasus penjualan tanah berinisial AM. Keduanya telah ditangkap dan sedang dalam pemeriksaan. Anehnya, kendati masih dalam pemeriksaan, Jaksa Agung H M. Prasetyo sudah mengklaim bahwa kasus itu hanya melibatkan pelaku tunggal.

Prasetyo mengakui memang ada seorang jaksa Kejati Jatim yang ditangkap oleh tim Saber Pungli Kejagung. Pemeriksaan sedang berlangsung, soal apa dan bagaimananya tunggu dulu.

”Kami akan pastikan menerima suap atau memeras,” ujarnya ditemui di Hotel Novotel saar konferensi pers Rapat Kerja Kejagung kemarin.

Menurutnya, ada barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar yang berhasil disita dalam operasi tangkap tangan tersebut. Uang tersebut diberikan AM karena terlibat kasus penjualan tanah di Sumenep, Jatim.

”Uang sudah disita,” paparnya.

Apakah kasus korupsi tersebut melibatkan oknum yang lebih tinggi? Prasetyo langsung menyanggah kemungkinan tersebut. Menurutnya, uang korupsi itu tidak mengalir kemana-mana dan Kejagung mengasumsikan kasus ini merupakan kasus dengan pelaku tunggal.

”Uang di tangan AF, tak mengalir kemana-mana,” ujarnya.

Soal kemungkinan memeriksa ulang semua kasus yang ditangani AF, Prasetyo langsung menolaknya. Menurutnya, semua kasus yang ditangani AF sebelumnya berjalan dengan baik dan sudah sampai ke pengadilan.

”Ya, tinggal saat ini setelah ditangkap ya ditahan,” tuturnya.

Sementara Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Yulianto menuturkan, selain jaksa AF, AM sebagai penyuap juga sudah ditangkap. ”Kami dibackup oleh Kejatim Jatim,” ungkapnya.

Saat ini status dari AF sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Namun, untuk AM masih dilakukan pendalaman.

”Mereka rencananya dibawa ke Jakarta,” ujarnya.

Soal motif pemberian uang itu, Yulianto memastikan bahwa AM memberikan uang pada jaksa itu agar tidak menjadi tersangka dalam kasus penjualan tanah kas desa. ”Baru segitu ya,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agak terkejut mendengar OTT yang dilakukan Kejagung terhadap jaksa di Kejati Jatim. “Sudah ditangkap? Ya, syukurlah,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat ditemui di Hotel JS Luwansa kemarin.

Pihaknya mengucapkan selamat kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan operasi tangkap tangan. Dia berharap, kasus itu diproses sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi. Siapa pun yang terlibat dalam suap itu harus diproses. Baik itu pejabat Kejati Jatim maupun pejabat Kejagung.

“Harus transparan. Siapa pun dia harus ditindak,” terang alumnus Universitas Hasanuddin Makassar itu.

Menurut dia, lembaganya tidak merasa dilangkahi oleh Kejagung. Kalau dalam berbuat kebaikan, maka siapa yang duluan. Yang terpenting penanganannya sesuai dengan aturan. Pihaknya siap melakukan supervisi terhadap kasus korupsi yang ditangani korps adhyaksa.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, sebenarnya KPK sudah melakukan monitoring terhadap kasus penyuapan itu. Namun dia mengaku belum menerjukan tim untuk melakukan operasi tangkap tangan kepada jaksa nakal itu.

“Belum ada tim yang bergerak,” ungkapnya.

Di saat KPK melakukan monitoring, ternyata Kejagung juga sudah mengantongi informasi tersebut. “Ya, nggak apa-apa bertindak duluan,” ucap pejabat asal Magetan itu.

Agus menyatakan, pihaknya siap bekerjasama dengan Kejagung. Bisa saja KPK membantu data yang dibutuhkan kejaksaan untuk mendalami kasus tersebut. Supervisi tentu akan dilakukan.

“Kita lihat saja nanti,” terang mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu.

Selain itu Prasetyo enggan apabila Kejaksaan disebut tidak melakukan apa-apa. “Keliru kalau ada yang menyebutkan Kejaksaan tidak melakukan upaya apa-apa dalam penanganan kasus tindak pidana khusus, kami akan beberkan sejumlah data,” tuturnya.

Prasetyo mengatakan tentang kinerja represif dari 2016 Januari sampai dengan Oktober 2016 ada sejumlah kasus yan ditangani oleh Kejaksaan. Untuk tindak pidana umum penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ada 1.399.360 perkara, dan untuk penerimaan berkas perkara tahap pertama ada 135.627 perkara. Sedangkan untuk tahap penuntutan ada 120208 perkara.

“Itu datanya, dan untuk tindak pidana khusus, selama periode Januari sampai Oktober 2016, pada tahap penyelidikan total ada 1451,” ujarnya.

Ia pun menambahkan kejaksaan melalui tindak pidana khusus berhasil mengembalikan uang negara sebanyak Rp 275 miliar lebih. “Sementara itu untuk eksekusi uang pengganti ada Rp 212 triliun, dan ada uang yang disetorkan ke kas negara sebanyak Rp 1,1 triliun yang merupakan pengoperasian barang rampasan,” klaimnya.

Namun dia mengakui pihaknya menemui kendala ketika akan melakukan eksekusi uang pengganti dari terpidana kasus korupsi. Alasannya yakni masih adanya putusan hakim yang menerapkan UU lama soal eksekusi uang pengganti. Prasetyo menjelaskan di dalam UU tidak dijelaskan bagaimana misalnya jika terpidana tidak dapat mengembalikan uang negara yang dicurinya.

“Tapi kami tidak kehabisan akal. Kami melakukan gugatan secara perdata. Tapi seperti yang semua ketahui bahwa sidang perdata itu sangat lama,” terangnya.

Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menerima sebanyak 10.520 laporan pengaduan pungutan liar sejak dibentuk pada 28 Oktober 2016 hingga 22 November 2016. “Praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera,” kata Menko Polhukam Wiranto dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat (Jakpus), kemarin (24/11).

Wiranto kemudian merincikan laporan atau keluhan masyarakat tersebut. Ada sebanyak 2.949 laporan lewat pesan singkat ke nomor 08568880881, 4.405 laporan SMS ke nomor 1193, 1.241 laporan pungli lewat surat elektronik, dan 743 laporan yang disampaikan melalui sambungan telepon. Selain itu sebanyak 1.123 laporan masuk lewat aplikasi android, 7 laporan langsung ke Sekretariat Satgas Saber Pungli di Kemenkopolhukam serta 52 laporan lewat surat pos.

Wiranto menjelaskan bahwa saat ini Satgas Saber Pungli sedang menggodok sejumlah perangkat aturan yang nantinya akan menjadi panduan Satgas tersebut dalam bertugas. “Kami mempersiapkan kelengkapan pelaksanaan tugas, yakni buku panduan, rencana aksi hingga enam bulan ke depan (November 2016-Mei 2017), format laporan mingguan dan bulanan, kelengkapan administrasi untuk tenaga ahli,” ujar Wiranto.

Dia juga mengatakan, sejak dikukuhkan pada 28 Oktober 2016, posko sementara Satgas Saber Pungli sudah berjalan dan siaga selama 24 jam, namun masih dengan 15 orang operator. Baginya hal tersebut belum cukup untuk memenuhi kebutuhan Satgas dalam melayani keluhan dan laporan masyarat dari seluruh Indonesia.

Sebab itu, mantan Panglima TNI tersebut berjanji akan segera menambah fasilitas untuk Satgas, salah satunya menambah personil operator.  “Kelengkapan peralatan informasi teknologi sedang dalam proses pemenuhan,” ujarnya.

Sebagai latar belakang, berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kelompok Kerja dan Sekretariat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli, satgas itu beranggotakan 236 orang yang terdiri dari sembilan unsur kementerian/lembaga yaitu Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian RI, Badan Intelijen Negara (BIN) , Ombudsman RI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Selain itu, Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) kementerian/lembaga dan daerah yang telah dibentuk, terang Wiranto, telah melakukan sejumlah tindakan untuk membuat jera pelaku pungli.

Seperti misalnya operasi tangkap tangan di Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jembatan Timbang Sulawesi Selatan, Kantor Dinas Pemerintah Daerah NTT, Kantor Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kantor Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Kantor Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Subang, suap cetak sawah Kalimantan Barat, dan Dinas Pertanian Sumatera Barat.

“Satgas Saber Pungli juga telah membuat video pemberantasan pungli untuk disebarluaskan melalui media sosial,” tuturnya. (Jawa Pos/JPG)