eQuator – Kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet kembali menyeret pejabat ke jeruji besi. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan Rizal Abdullah akhirnya divonis bersalah dengan pidana penjara tiga tahun.
Ketua Majelis Hakim Sutiyo Jumagi mengatakan Rizal terbukti melakukan korupsi sebagai dakwaan kedua. Dalam dakwaan kedua, Rizal dianggap melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana pasal 3 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
”Majelis haki menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 150 juta, subsider dua bulan,” ucap Sutiyo.
Dalam putusannya, hakim tidak membebani Rizal untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Alasannya, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu telah mengembalikan uang sebesar Rp 400 juta yang diterima dari PT Duta Graha Indah (DGI) pada KPK.
Hakim menganggap tindakan Rizal menerima uang itu sebagai bentuk tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan pemerintah.
Sementara dalam pertimbangan meringankannya, Rizal dinilai sopan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan terlibat menyukseskan Sea Games ke-26 di Palembang, Sumsel.
Dalam Dakwaan, Rizal didakwa menerima komisi Rp 359 juta dan USD 4.468,34 dari PT DGI. Pemberian uang itu dimaksudkan agar PT DGI sebagai pemenang tender pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna untuk Sea Games.
Menariknya, dalam dakwaan disebutkan peran Alex Noerdin. Alex dianggap memberi arahan pada Komite Pembangunan Wisma Atlet untuk mengkaji gambar desain dan perencanaan milik Direktur Utama PT Triofa Perkasa, perusahaan subkontraktor PT Duta Graha Indah. Padahal saat itu pemenang lelang pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang belum ditetapkan. Alex juga pernah diminta menjadi saksi dalam persidangan. Meski dalam dakwaan disebut seperti itu tapi nama Alex tak muncul dalam vonis Rizal. (Jawa Pos/JPG)