eQuator – Mempawah. Tahun ini, setiap desa di Kabupaten Mempawah akan menerima Dana Desa sekitar Rp 1,6 miliar hingga Rp 1,8 miliar. Pemerintah desa didesak mengelola dana tersebut sesuai kebutuhan warganya.
“Mengingat penggunaan Dana Desa yang sangat besar pada tahun 2016 ini, maka kami menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Mempawah memberikan pembekalan kepada aparatur desa, baik itu Kades maupun Sekdes,” saran Anggota DPRD Mempawah, Syarif Saleh, belum lama ini.
Menurut Legislator Partai Golkar itu, pembekalan terhadap aparatur desa menjadi hal penting dalam mensukseskan program pemerintah pusat yang telah diatur melalui Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Terlebih pembekalan dalam bentuk Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pengelolaan dan penyusunan administrasi Dana Desa. Bimtek tersebut tidak bisa dilakukan hanya sekali, melainkan beberapa kali hingga memberikan pemahaman yang baik,” tuturnya.
Dikatakannya, anggota DPRD Dapil Sungai Kunyit, Toho dan Sadaniang itu, apabila aparatur desa keliru dalam menyusun administrasi Dana Desa, maka besar kemungkinan aparatur terkait akan berurusan dengan hukum. Karena, aparatur desa berkewajiban mempertanggungjawabkan pengelolaan itu secara administratif. “Walau realisasi dananya sudah baik, namun penyusunan laporan administrasinya keliru, maka akan menimbulkan permasalahan. Kita tidak mau aparatur desa di Kabupaten Mempawah terjerat hukum akibat pengelolaan dana desa yang keliru,” tegasnya.
Di samping menggelar Bimtek, legislator dua periode itu menyarankan, perlunya pendampingan dari Pemkab kepada setiap desa. Agar, kebijakan pengelolaan Dana Desa selalu mendapatkan pengawasan yang ketat. Hingga meminimalisir terjadinya kesalahan atau penyimpangan. “Kita harus belajar dari pengalaman terdahulu. Pada tahun pertama program Alokasi Dana Desa (ADD) dikucurkan, tidak sedikit aparatur desa yang kebingungan mengelola pelaporan administrasinya. Bahkan, sampai sekarang pun masih ada desa yang tidak memahami aturan tersebut. Makanya, realisasi dana desa yang jumlahnya sangat besar ini harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah,” pungkasnya.
Terpisah, Bupati, H Ria Norsan mengungkapkan, pemerintah melalui UU Nomor 6 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 dan 60 telah mengalokasikan Dana Desa. Melalui aturan itu pula, pemerintah daerah diwajibkan untuk mengalokasikan dana 10 persen dari nilai APBD untuk desa yang ada di wilayahnya. “Maka setiap desa di Kabupaten Mempawah nantinya akan mendapatkan anggaran sebesar Rp 1,6 miliar hingga Rp 1,8 miliar. Dana inilah yang akan digunakan untuk membangun jalan-jalan, gang dan kebutuhan masyarakat desa,” sebutnya.
Agar penggunaan Dana Desa efektif dan tepat sasaran, imbuh Bupati, maka perlu dilakukan suatu perencanaan anggaran yang baik. Berkenaan itu, diperlukan sinergitas antara Kepala Desa (Kades), BPD dan seluruh stakeholder masyarakat di desa. “Tolong prioritaskan apa yang menjadi keinginan dan kebutuhan masyarakat. Seluruh perangkat dan element desa harus bisa saling bermusyawarah untuk merumuskan rencana pembangunan yang efektif, efisien dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Reporter: Ari Sandy
Redaktur: Yuni Kurniyanto