Akankah SPBU Lintas Melawi di-Police Line?

Polres Sintang Pastikan Ringkus Pengantre

ANTREAN JERIKEN. SPBU Abang-Adek di Jalan Lintas Melawi, Sintang melayani pengantre yang mengisi BBM menggunakan jeriken, Jumat (26/2). ACHMAD MUNANDAR

Sintang-RK. Polres Sintang memastikan akan meringkus pengantre yang menggunakan drum dan jeriken di SPBU Lintas Melawi, Sintang dengan nomor register 64-786- 16 Kota Sintang.

Dalam waktu dekat polisi akan melakukan penyelidikan. Sayangnya belum bersuara untuk menyelidiki dugaan penyimpangan yang dilakukan pemilik SPBU tersebut.

“Akan kita selidiki, jika kita temukan adanya pengantre yang menggunakan jeriken dan drum, pasti kita tindak dan diproses sesuai UU Migas,” tegas AKP Syamsul Bakrie, Kasat Reskrim Polres Sintang, Sabtu (27/2) via selulernya.

Menurut Kasat, jajarannya akan mengambil tindakan tegas terhadap para oknum yang nakal terhadap penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di Sintang. “Tidak ada pilih kasih, semua kita perlakukan sama,” tegas Syamsul.

Bahkan saat ini, kata Kasat, Polres Sintang sedang menangani dua kasus penyelwengan BBM. “Kedua kasus itu kita tanggkap di SPBU Sungai Ukoi. Bahkan sejumlah barang bukti juga sudah disita di Mapolres Sintang, guna proses penyidikan,” kata Kasat.

Kedua kasus yang ditanganinya itu, masing-masing mengangkut BBM jenis premium sebanyak 1,5 ton. “Artinya ada tiga ton dari kedua kasus yang kita tangani,” ungkapnya.

Jika ditemukan adanya oknum polisi yang mem-back-up salah satu SPBU di Sintang, membiarakan pengantre menggunakan drum dan jerigen, maka oknum polisi tersebut salah. Sebab, wajib bagi aparat hukum mengambil tindakan jika menemukan penyelewengan distribusi BBM, terlibi di SPBU.

“Persoalan BBM menjadi skala prioritas ditangani. Jadi tidak hanya SPBU Lintas Melawi, bahkan semua SPBU yang ada di Sintang mendapatkan penagwasan dari kita,” tegas Syamsul.

Kasat Reskrim meminta seluruh elemen melaporkan, jika menemukan adanya para pengantre yang menggisi di SPBU menggunakan drum dan jeriken.

“Laporkan ke kami. Semua laporan kami, pastikan akan ditanggapi dengan cepat sehingga persoalan yang dapat meresahkan ini, tidak terjadi secara berlarut-larut,” janji Syamsul.

Sebelumnya, Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Sintang marak terjadi. Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sintang menjual minyak di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Seperti dilakukan SPBU yang berada di Jalan Lintas Melawi Sintang ini, menjual BBM jenis premium kepada pengantre yang menggunakan jeriken maupun tangki siluman. Harganya Rp7.500 per liter. Informasi ini dihimpun dari sejumlah pengantre serta hasil penelusuran di lapangan. Ketika hendak dikonfirmasi, pemilik SPBU belum mau berkomentar.

Mengacu pada ungkapan pengantre menggunakan jeriken, SPBU di Jalan Lintas Melawi ini patut diberikan sanksi oleh Pemkab Sintang maupun PT. Pertamina. Pasalnya, BBM yang dijual oleh pemiliknya bukan untuk konsumen atau pengendara. Tetapi untuk dijual kepada pengantre yang nantinya akan diecerkan lagi kepada konsumen. Kalau pengantre beli bensin seharga Rp7.500 per liter, mereka tentunya jual lebih mahal lagi. Padahal harga bensin yang ditetapkan oleh pemrintah dan PT. Pertamina hanya Rp6.950 per liter.

Modus pemilik SPBU di Jalan Lintas Melawi melakukan penyelewengan BBM, sebelum tangki mobil dari Pertamina tiba di SPBU-nya, terlebih dahulu menghubungi para pengantre, termasuk dari Merakai. Ketika konsumen atau pengendara membeli premium, stock di SPBU sudah kosong. Lucunya, polisi seperti tutup mata atas penyelewengan BBM bersubsidi ini.

“Sebelum berangkat ke Sintang, saya ditelpon oleh pihak SPBU, bahwa BBM jenis premium ada dan siap dijual untuk para pengantre dalam waktu sekitar pukul 00.00 hingga 01.00 dinihari,” ujar pengantre dari Merakai.

“Jadi waktu mengisi dari SPBU ke jeriken itu saat tengah malam,” sebutnya lagi seraya mengatakan modus seperti ini sudah lama dilakukan di SPBU Lintas Melawi. (adx)