eQuator – Pontianak-RK. Diduga merugikan keuangan negara hingga Rp6,5 miliar, mantan Kepala Bidang Teknologi Informasi (TI) Polda Kalbar, AKBP ET, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalbar.
Usut punya usut, perwira menengah itu mungkin lebih kaya dari perwira berbintang. Salah satu asetnya adalah rumah tipe gedongan (mewah).
Penetapan AKBP ET sebagai tersangka karena dia diduga menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam belanja barang langganan daya jasa telekomunikasi pada Satker Bidang TI Polda Kalbar periode 2011-2014.
Awalnya, kasus ini terungkap saat salah satu telpon yang sudah lama tidak berfungsi, tagihannya tetap berjalan. Berdasar temuan tersebut, kemudian diadakankanlah Wasrik Khusus (Wasriksus) dari Itwasda Polda Kalbar.
“Temuan tersebut dilimpahkan ke Dit Reskrimsus untuk melakukan tindak lanjut,” kata Kombes Pol Agus Nugroho, Direktur Dit Reskrimsus Polda Kalbar, di kantornya, Jumat (4/12).
Terhitung sejak 20 Maret 2015, Penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Kalbar memulai proses penyelidikan. “Kita berhasil mendapatkan bukti yang cukup, sehingga pada tanggal 12 Mei 2015, kita gelar perkara dan tetapkan temuan ini menjadi tahap penyidikan. Hasil penyidikan itu, ada empat tersangka yang ditetapkan,” kata Agus.
Penyimpangan dana yang terindikasi dilakukan ET dari tahun 2011 hingga 2014 itu, disebut Agus, melibatkan tiga tersangka lain yakni SB selaku Ketua Koperasi Pegawai Telekom (Kopegtel) Pontianak periode 2011 hingga 2014, MY selaku Ketua Kopegtel Pontianak periode 2014 hingga sekarang, dan seorang perempuan, FR, Manager Keuangan Kopegtel.
Pada 1 Juni 2015, Dit Krimsus Polda Kalbar meminta BPKP Provinsi Kalbar untuk melakukan audit investigasi. Hasilnya, didapatkan bukti yang cukup kuat ada unsur tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.
Sedianya, pembayaran oleh Polda Kalbar ke Kopegtel melalui SP2D Rp11,6 miliar. Jumlah itu dikurangi SPH riil dari PT Telkom Div Regional VI kalimantan di Balikpapan Rp4,879 miliar, realisasi penyerahan voucher fisik ke Polda Kalbar Rp13 juta, PPN yang telah disetorkan ke kas negara Rp253,475 juta. Sehingga tercapailah hitungan kerugian negara berjumlah Rp6,5 miliar tersebut.
“AKBP ET saat itu sebagai KPA. Modusnya, dia me–mark up biaya tagihan jasa telekomunikasi. Yang seharusnya per bulan hanya Rp100 juta, tapi ditagihkan Rp250 juta dan ini berlangsung sekitar tiga tahun,” ujar Agus.
Kemudian FR, selaku Manager Keuangan Kopegtel, memasukan dalam surat pengakuan hutang selama kurun waktu periode tahun 2011 sampai dengan 2014. Selanjutnya AY, selaku Ketua Kopegtel 2011 sampai dengan 2014, dan FS selaku Ketua Kopegtel 2014 sampai dengan 2015, menyetujui dan meneken tagihan yang telah di mark-up kepada Polda Kalbar.
“Tersangka AKBP ET telah menerima uang dari Kopegtel terdiri dari uang permintaan tersangka ET melalui surat, biaya maintenance dan biaya voucher,” papar Agus.
Penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti. Sebab, kuat dugaan bahwa rumah milik AKBP ET yang berada di Komplek Bhayangkara Permai, Blok C2 No 1, Sungai Raya Dalam, didapat dari hasil merugikan negara seperti disebutkan Agus.
Kemudian, disita pula sebidang tanah berukuran 40 x 60 meter beserta bangunan di atasnya di Mempawah atas nama AKBP ET dan satu unit mobil Ford. “Termasuk penerimaan pengembalian kerugian negara dari saudara ET sekitar Rp650 juta. Total sekitar Rp4,5 miliar kerugian negara yang kembali,” papar Agus.
Kurun enam bulan, berkas perkara ini berhasil dirampungkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar. “Mudah-mudahan dengan waktu sesingkat-singkatnya, JPU dapat menyatakan berkas perkara lengkap,” harapnya.
Agus mengatakan, Polda Kalbar tidak main-main dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Kami tidak pandang bulu dan diskriminatif dalam memberantas korupsi. Siapapun yang korupsi akan kami proses sesuai UU yang berlaku, walaupun pelakunya internal Polda,” tegas dia.
PLANG SITA LEPAS
AKBP ET beserta tiga tersangka lain, Agus melanjutkan, untuk sementara masih menjadi tahanan kota. Pihaknya meyakini keempat tersangka ini tidak akan kabur. Hal itu dibuktikan dengan kooperatifnya para tersangka sejak diperiksa hingga ditetapkan sebagai tersangka.
“AKBP ET untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya. Status anggota Polrinya masih. Masih ngantor juga dia,” beber Agus.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diperbaharui UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Sementara itu, di rumah AKBP ET yang disita masih terlihat kegiatan. Meski pintu rumah tertutup rapat. Plang penyitaan tampak tersandar di dinding samping sedikit ditutupi tembok pagar. Belum diketahui apakah plang itu sengaja dilepas dari posisi awalnya atau terjatuh.
“Tadi beliau (AKBP ET, red) ada, saya lihat di rumah,” kata salah satu warga yang tinggal tak jauh dari rumah AKBP ET.
Laporan: Ocsya Ade CP
Editor: Mohamad iQbaL