eQuator – Sukadana-RK. Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kayong Utara (KKU) mengadakan Rapat Kerja (Raker) Penegasan Peta Batas Administrasi Desa di Aula Bank Kalbar Cabang Sukadana, Selasa (3/12).
Raker dipimpin langsung Bupati Kayong Utara H Hildi Hamid, dimoderatori Sekretaris Daerah (Sekda) KKU Dra Hj Hilaria Yusnani. Dihadiri beberapa utusan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Kapolsek Sukadana, Danramil hingga kepala desa (Kades) di KKU.
Raker ini menyangkut penetapan dan penegasan batas desa merupakan cikal bakal bagi penetapan dan penegasan batas pada level di atasnya, bahkan merupakan awal pembangunan Indonesia. Pemetaan tersebut dilakukan sebagai implementasi Undang-undang nomor 4 tahun 2011 (UU 4/2011) tentang Informasi Geospasial dan UU 6/2014 tentang Desa.
Batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. UU juga mengamanatkan peraturan daerah (Perda) kabupaten/kota tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi desa diundangkan, setelah mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode Desa dari Menteri, disertai lampiran peta batas wilayah desa.
“Kecamatan Pulau Maya, Kecamatan Kepulauan Karimata, dan Kecamatan Seponti telah selesai batas desanya. Sementara itu masih ada sebelas desa dari kecamatan Simpang Hilir, Teluk Batang, dan Sukadana yang belum terselesaikan,” tutur Hj Hilaria Yusnani, Sekda KKU.
Bupati H Hildi Hamid menerangkan penentuan penegasan batas desa, sebenarnya tidak perlu lagi menjadi urusan bupati, sebab bisa diselesaikan di tingkat kecamatan. Dalam hal ini camat harus berperan. Kemudian ada ego-ego dari para Kades dalam penyelesaian batas desa diharapkan tidak dimunculkan.
“Apapun keputusannya, terpenting pembangunan bisa berjalan dengan lancar. Besaran anggaran yang dikucurkan untuk desa, 80 persen dibagi rata perdesanya. Sedangkan 20 persen dibagi secara proporsional, berdasarkan situasi dan kondisi desa. Masih adanya desa-desa yang belum terselesaikan batas desanya, karena tidak ada kompromi antara kepala desa, sehingga mesti mengeluarkan keputusan bupati terkait batas desa. Penyelesaian batas desa itu lebih bersifat kompromi,” papar H Hildi Hamid.
Ia menjelaskan persoal internal terlebih dahulu yang mesti diselesaikan, baru bisa menyelesaikan persoalan batas kabupaten. Penegasan batas desa, harus menitik beratkan kepada unsur pelayanan.
Bupati juga berharap apa yang nantinya akan diputuskan, bisa memuaskan semua pihak. Ke depan pemerintahan desa harus benar-benar dapat bekerjasama antardesa. Kemudian bisa memperhatikan hak-hak masyarakatnya, sebab hak masyarakat dimanapun sama.
Kasubbag Pemerintahan Umum Bagian Pemerintahan Setda KKU, Wardana, selaku leading sector, menjelaskan dari 43 desa yang ada di Kayong Utara, sudah 33 desa yang telah selesai menetapkan batas Desanya. Tidak ada kendala yang berarti dalam melakukan penetapan baras desa tersebut.
Laporan: Kamiriludin