eQuator – Sukadana-RK. Implementasikan Undang-undang nomor 41 tahun 2009 (UU 41/2009) tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan, lembaga Gemawan mengidentifikasi wilayah kelola lahan pangan di Kabupaten Kayong Utara (KKU), Provinsi Kalbar.
“Kali ini, Gemawan sedang mengidentifikasi lahan kelola pangan berkelanjutan di desa Sedahan Jaya kecamatan Sukadana dan desa Podorukun Kecamatan Seponti. Identifikasi lahan sawah merupakan salah satu kegiatan dalam pekerjaan untuk mendukung pemetaan lahan persawahan,” kata Agus Budiman di desa Sedahan Jaya, belum lama ini.
Dikatakannya identifikasi yang dilakukan terhadap lahan sawah, meliputi identifikasi luas dan jenis sawah, identifikasi jumlah produksi padi ini menyangkut produktivitas, dan indeks pertanaman (IP) pada setiap hamparan sawah. Termasuk identifikasi kondisi saluran irigasi.
“Kegiatan identifikasi lahan sawah tersebut secara garis besar terbagi ke dalam tiga jenis kegiatan. Pertama, kegiatan pembuatan deliniasi hamparan sawah pada peta kerja. Kedua, kegiatan yang harus langsung dilakukan di lapangan, seperti mendatangi setiap hamparan sawah beserta saluran irigasinya. Ketiga, kegiatan yang dilakukan setelah diperoleh data dan informasi yang dibutuhkan, yaitu pengisian form identifikasi lahan sawah,” kata Agus.
Mengacu amanat UU 41/2009, lanjutnya, diamanatkan perlunya penyelamatan lahan pertanian pangan dari lahan pangan yang sudah ada atau cadangannya yang disusun, berdasarkan kriteria yang mencakup kesesuaian lahan, ketersediaan infrastruktur, penggunaan lahan, potensi lahan dan adanya luasan dalam satuan hamparan.
“Amanat UU 41/2009 perlu ditindaklanjuti dengan mengidentifikasi lahan pertanian yang ada saat ini, baik yang beririgasi dan tidak beririgasi. Di samping itu perlu ditentukan kriteria dan variabel penting sebagai dasar pembatasan lahan utama dan lahan cadangan pangan itu. Guna membangun variabel-variabel ini diperlukan data-data pendukung yang relevan,” kata Agus.
Agus menerangkan tim Gemawan selain mengadakan pertemuan dengan kelompok tani (Poktan) maupun gabungan Kelompok tani (Gapoktan), juga turun langsung ke lapangan. Guna menggali informasi wilayah kelola masyarakat dalam memperkuat lahan pangan berkelanjutan.
“Hasil yang diharapkan terindenfikasinya wilayah kelola lahan pangan pertanian berkelanjutan masyarakat. Adanya informasi mengenai jenis sawah pada hamparan yang didatangi, memperoleh photo dari semua hamparan sawah beserta saluran irigasinya, serta mengetahui kondisi saluran irigasi. Kemudian adanya Informasi mengenai tingkat produktivitas padi dan IP sawah,” tutur Agus. (lud)