Jangan Korupsi Dana Desa

BPMPD dan Kejari Sambas Gelar Penerangan Hukum

Kepala BPMPD Kabupaten Sambas, Drs H Yusran MSi menyampaikan sambutan saat menghadiri kegiatan Penerangan Hukum Peningkatan Jaringan Masyarakat Anti KKN di Aula Kejari Sambas. M Ridho

eQuator – Sambas. Dari 193 desa di Kabupaten Sambas, paling sedikit desa menerima Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 600 juta. Penerangan hukum diperlukan untuk mencegah perangkat desa terjerat kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam mengelola dana desa.

“Kegiatan bersama Kejari Sambas ini tentunya dapat menjelaskan mengenai aturan hukum penggunaan dana desa,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Sambas, Drs H Yusran MSi saat menghadiri kegiatan Penerangan Hukum Peningkatan Jaringan Masyarakat Anti KKN di Aula Kejari Sambas, Kamis (26/11).

Menurutnya, kerjasama penerangan hukum dengan Kejari dilakukan untuk mengetahui batasan aturan dalam penggunaan dana desa. Tujuannya, agar aparat desa paham dan tidak salah dalam membuat laporan. “Dalam membantu desa, telah ada Sarjana Pendamping Desa untuk membantu penyelenggaraan laporan administrasi keuangan dana desa. Apalagi untuk Kabupaten Sambas, desa terkecil menerima dana desa sebesar Rp 600 juta, sehingga perlu penerangan hukum,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kasi Intel Kejari Sambas, Pramono Budi Santoso saat membuka kegiatan tersebut menegaskan, penegakan tindak pidana korupsi harus dicegah secara bersama-sama. Salah satu upaya yang dilakukan Kejari dengan memberikan penerangan hukum. “Tujuan penerangan hukum agar pengelolaan dana desa bisa sukses, tepat sasaran, dan tidak bermasalah dengan hukum,” jelasnya mewakili Kajari Sambas, Eko Kuntadi SH MH.

Korupsi jelas Pramono, ialah siapa yang menerima dan siapa yang memberi yang bukan haknya. Oleh karena itu, dalam pengelolaan dana desa, aparat desa harus memahami aturan hukum pelaporan dana desa. “Sasaran penerangan hukum adalah aparatur dan perangkat desa lainnya, agar meningkatkan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan,” jelasnya.

Kejari Sambas memiliki Pos Konsultasi Hukum, jelas Pramono, untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai hukum. Konsultasi tersebut tidak dipungut biaya. “Kita siap jelaskan tentang aturan hukum bagi aparatur desa dan perangkat yang akan berkonsultasi hukum mengenai aturan hukum tentang pengelolaan dana desa dan lainnya. Konsultasi bisa dilakukan pada jam kerja di Kantor Kejaksaan Negeri Sambas secara gratis,” tegasnya.

 

Reporter: Muhammad Ridho

Redaktur: Yuni Kurniyanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.