Kolaborasi WNA-WNI Selundupkan 26 Kg Sabu, Mendarat di Pelabuhan Rakyat dan Hotel Ibis

UNGKAP SABU JUMLAH BESAR. Kapolda Irjen Pol Didi Haryono bersama Gubernur Sutarmidji menjelaskan pengungkapan 26 Kg Narkotika jenis sabu di Mapolda Kalbar, Senin (26/8) sore. Andi Ridwansyah-RK

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak menggagalkan lagi penyeludupan narkotika jenis sabu. Kali ini 26 kg sabu yang berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda di Kota Pontianak, Jumat (23/8) pekan lalu.

Kawanan penyeludup terdiri dari tiga orang, satu warga Indonesia bernama Ahmad Sajali alias Ahmad, 24 tahun, penduduk kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Lainnya adalah Kelvin Kho Ngiap Chuon, 25, serta Jackson Tan Liang Yew, 31,  keduanya Warga Negara Malaysia.

Kapolda Irjen Pol Didi Haryono yang langsung memimpin konferensi pers di Mapolda Kalbar, Senin (26/7), menuturkan kalau dua tersangka WN Malaysia dicokok di Hotel Ibis, Jalan A Yani. Yang WN Indonesia ditangkap jajaran Reskrim Polsek Pontianak Barat,  di Jalan Pelabuhan Rakyat, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Jumat, (23/8) sekira pukul 12.30 WIB.

Pengungkapan  bersumber dari informasi rencana pengiriman narkotika melalui Pelabuhan Pelayaran Rakyat Nipah Kuning.  Informasi langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Petugas pun akhirnya mengendus keberadaan seorang lelaki bernama Ahmad Sajali alias Ahmad, hendak masuk ke Pelabuhan Rakyat mengendarai mobil.

“Petugas lalu menghentikan mobil putih tersebut. Dan ditemukanlah tersangka yang dicari,” jelas Kapolda.

Tak mengulur waktu, petugas menggeledah mobil dan menemukan sebuah ransel merk Eiger warna hitam. Di dalamnya berisi 19 bungkusan yang diduga berisikan sabu. Warga Banjar Selatan, Kota Banjarmasin, itu langsung digelandang ke Mako Polsek Pontianak Barat.

Pada hari yang sama, kata Kapolda Kalbar, jajaran Sat Res Narkoba Polresta Pontianak Kota juga berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat 7 kg. Sekaligus dua pelakunya diamankan.

“Mereka adalah Kelvin dan Jackson, warga Negara Malaysia. Keduanya ditangkap saat tengah berada di Hotel Ibis,” kata H Didi Haryono.

Dari hasil penyelidikan diketahui keduanya mulanya berangkat dari Kuching, Sarawak,  menuju Kuala Lumpur pada 19 Agustus untuk mengambil barang haram tersebut. Setelah sabu di tangan, keduanya menuju Kota Pontianak menumpang pesawat. Setibanya di Pontianak keduanya langsung menuju Hotel Ibis.

“Pada saat di sanalah kedua pelaku diamankan petugas,” jelasnya.

Dari pengungkapan ini, kata Didi, sedikitnya 208 ribu jiwa yang berhasil diselamatkan. Jika diasumsikan satu gram sabu dipakai delapan jiwa. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pengusutan lebih lanjut, ketiga tersangka telah mendekam di balik jeruji besi.

“Mereka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun  dengan denda sedikitnya satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” tegas Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono.

Didi berharap kasus Narkoba ini menjadi kasus yang terakhir di Kalbar. “Tolong sampaikan kepada warga kita untuk anti dan zero Narkoba di wilayah Kalbar agar tidak ada korban korban selanjutnya,” ujarnya.

Dari data yang dimiliki Polda Kalbar, terang Didi, sejak Agustus 2019 sudah diungkap 72 kasus narkotika dengan jumlah tersangka yang telah di proses hukum sebanyak 100 orang. Terdiri dari 92 laki-laki dan 8 perempuan. Barang bukti menyertai berupa 29 kg sabu, 54,74 gram ganja, ekstasi 227 butir, dan happy five 140 butir.

 

Laporan: Andi Ridwansyah

Editor: Ocsya Ade CP