Polisi Sita 80 Gram Sabu

Peredaran Narkoba Lintas Kabupaten Terungkap

TERSANGKA. Kedua tersangka dan barang bukti puluhan gram sabu yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Sekadau di dua tempat berbeda pada Senin (12/8)--Polres Sekadau for RK

eQuator.co.id – Sekadau-RK. Jajaran Satres Narkoba Polres Sekadau kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Dua orang pelaku ditangkap di dua tempat berbeda pada Senin (12/8). Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita lebih dari 80 gram narkoba jenis sabu.

“Tersangka pertama yang ditangkap adalah IS, warga Jalan Adi Sucipto, Sintang,” ujar Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, kemarin.

Pria 30 tahun itu ditangkap saat sedang berada di Jalan Raya Sekadau-Sintang, KM 09, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir. Tak jauh dari bundaran jalan akses masuk perkantoran Bupati Sekadau. IS ditangkap Senin pagi, sekitar pukul 05.30 WIB.

“Pelaku awalnya melintas di lokasi dari arah Pontianak ke Sintang. Kemudian dihentikan petugas yang sudah melakukan pengintaian,” tutur Anggon.

Tak membuang waktu lama, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tubuh IS. Hasilnya, ditemukan dua kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 60,76 gram dan berat bruto 19,30 gram. “Jadi total berat brutonya 80,06 gram,” beber Anggon.

Barang bukti sabu itu dibungkus dalam tisu. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti pendukung lainnya.

IS berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Sekadau. Dari hasil interograsi, IS mengaku bahwa sabu tersebut didapat dengan cara mengambil di pencucian motor sekitar wilayah Sungai Ambawang.

“Pengakuannya, barang bukti ini diambil dari seseorang yang belum dikenal dengan cara komunikasi melalui handphone (HP),” terang Anggon.

IS berhubungan dengan penyuplai sabu itu sesuai informasi yang diberikan dari seseorang lainnya atas nama AB yang diduga berdomisili di Pontianak. AB ini lah yang meminta agar IS menghubungi nomor HP yang diberikan untuk bertemu dan mengambil paket sabu itu.

Masih menurut keterangan IS, kata Anggon, AB berhubungan dengan seseorang lainnya atas nama B yang saat ini sedang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pontianak.

“Sabu itu rencananya akan diantar tersangka IS ke tersangka kedua bernama F di Sintang,” tutur Anggon.

Tanpa membuang waktu, Senin siang tiga anggota Satres Narkoba Polres Sintang menuju ke Sintang. F kemudian diamankan di kontrakannya di Gang Wiyata, Kota Sintang.

Disaksikan Ketua RT setempat dan seorang warga, polisi menggeledah kontrakan F. Dari penggeledahan itu, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat total 3, 53 gram serta barang bukti lainnya.

“Kedua tersangka dan barang bukti, sudah kita amankan ke Mapolres Sekadau. Mereka disangkakan Pasal 114 atau Pasal 112  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini masih dalam pengembangan,” tutup Anggon. (bdu)