Usai Nyabu, Buronan Kasus Curas Dibuat Pincang

DIDOR. Pelaku saat diberi pertolongan medis di RS Anton Soedjarwo Pontianak, Jumat (9/8) dini hari—Polisi for RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Setelah lama menjadi buronan, DB, seorang residivis pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak, di kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kamis (8/8) malam.

Pria usia 38 tahun itu terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan dan kabur saat ditangkap. Sebelum ditangkap, pelaku dikabarkan berada di Kampung Beting dan sedang mengisap sabu.

“Pelaku memang sudah diintai. Tidak beberapa lama kemudian, orang yang diincar ini keluar dari Kampung Beting. Penangkapan oleh anggota Jatanras ini dilakukan saat pelaku pulang dari sana,” terang Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Jatmiko saat ditemui di RS Anton Soedjarwo Pontianak, Jumat (9/8) dini hari.

Setelah penangkapan itu, anggota Jatanras meminta pelaku untuk menunjukkan lokasi-lokasi kejahatan yang telah dilakukannya. Namun, kata Jatmiko, dalam perjalanan, pelaku berusaha kabur dan melawan petugas.

Tak ingin buruannya kembali lepas, anggota Jatanras pun kemudian mengeluarkan tembakan peringatan ke atas. Tapi tidak diindahkan oleh pelaku. “Terpaksa, kaki kanan pelaku dilumpuhkan untuk menghetikan pelariannya,” terang Jatmiko.

Dijelaskannya, pelaku ini terakhir kali melakukan tindak pidana kejahatan di Auditorium Untan. Pelaku mengambil handphone pengantin yang sedang resepsi di gedung itu. Selain itu, pelaku juga melakukan perampasan handphone dan tas terhadap korban-korbannya yang kebanyakan perempuan. Saat pengendara sepeda motor lengah di jalan.

Setelah pelaku ditembak, kata Jatmiko, pelaku dibawa ke RS Anton Soedjarwo untuk diberi pertolongan medis. Sedangkan barang bukti berupa dua handphone beserta sarana yang digunakan pelaku, disita dan dibawa ke Polresta Pontianak untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Pelaku sudah ditahan di Polresta Pontianak. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” tegas Jatmiko.

(tri)