eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak berhasil menyelamatan uang yang diduga sebagai barang bukti tindak pidana korupsi proses pencairan pembayaran klaim asuransi tongkang yang tenggelam di Kepulauan Solomon, pada 2014 lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar di lantai dua Kantor Kejari Pontianak, Selasa (9/7), Kasi Pidana Khusus Kejari Pontianak Juliantoro menunjukkan uang negara yang berhasil diselamatkan itu sebanyak Rp4.762.500.000.
“Uang (yang diduga hasil korupsi, red) ini adalah pencairan pembayaran klaim asuransi tongkang Labroy 168 yang diajukan oleh PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada. Di mana dalam pembayarannya dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Cabang Pontianak,” ujar Juliantoro.
Ia mengatakan, penyidikan perkara ini sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor 02 tertanggal 8 Juli 2019. Namun untuk penanganan perkara ini sesungguhnya sudah dilakukan sejak Mei lalu.
“Sementara pada minggu lalu telah dilakukan gelar perkara atau ekspose dan hasilnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hasilnya, saat ini belum ada nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Karena itu mulai pekan depan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. “Kemudian nanti baru disimpulkan dengan alat bukti yang kita peroleh, siapa tersangkanya,” katanya.
Delik tindak pidana korupsi dalam kasus ini sendiri, Juliantoro memaparkan, ketika asuransi dalam hal ini Jasindo tidak seharusnya membayarkan asuransi tersebut. Serta dalam proses pencairannya ada tahapan yang tidak dilalui atau menyimpang.
“Ketika seharusnya negara tidak membayar namun membayar situlah dugaan korupsinya,” tegas Juliantoro.
Laporan: Tri Yulio HP
Editor: Ocsya Ade CP