Pemdes Mesti Belajar Tata Kelola Dana Desa

ilustrasi. net

eQuator – Nanga Pinoh-RK. Pemerintah Desa mestinya belajar serius tentang tata kelola dana desa. Meskipun ada tenaga pendamping, pemerintah desa selaku penyelenggara dana desa mesti tahu cara pengelolaan anggaran secara detail.

“Sudah banyak regulasi yang diterbitkan oleh pusat sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mulai dari Permendagri Nomor 112-115 yang terkait dengan tata kelola keuangan desa dan pemerintahan desa. Jangan sampai kades dan perangkatnya nanti bingung karena belum siap regulasinya,” ucap salah seorang pengurus Lembaga Harapan Melawi, Sabilil Mutadin, Jumat (21/11).

Apalagi berbagai regulasi terkait dengan pemerintahan desa serta pengelolaan dana desa saat ini memang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat. Baik dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan menteri (Permen). Persoalannya, aparatur desa yang menjadi pengelola justru banyak yang belum memahami persoalan tersebut. Termasuk soal pemanfaatan dana desa yang tak lama lagi akan ditransfer oleh pemerintah pusat.

Sebagai persiapan, kata Sabilil, memang haruslah ada kegiatan workshop dan pelatihan yang digelar sebelum nantinya desa benar-benar mengimplementasikan seluruh regulasi tersebut. Dengan adanya pelatihan tersebut nantinya akan bisa membina serta membimbing para perangkat desa.

“Ini memang harus dipahami oleh desa, soal aturan dan paying hukum. Termasuk bagaimana membuat rencana pembangunan jangka menengah (RPJM). Nanti harus dipelajari dan dikaji kemudian diimplementasikan,” paparnya.

Sabilil menambahkan, penerapan pengelolaan dana desa nantinya mirip pengelolaan keuangan daerah seperti APBD. Yakni desa membuat rencana kerja anggaran (RKA), melakukan pembahasan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDes) serta penetapan RAPBDes. Sampai pada tahapan konfimasi kepada camat yang modelnya mirip dengan asistensi APBD kabupaten kepada gubernur.

“Banyak yang mirip. Pembahasan RAPBDes juga dilakukan dengan melibatkan BPD. Makanya ini memerlukan pemahaman seluruh aparatur desa. Tidak cuma kepala desa, tetapi juga sekretaris dan jajaran di bawahnya,” ulasnya.

 

Reporter: Sukartaji

Redaktur: Andry Soe

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.