eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pontianak tahun anggaran 2018. Predikat WTP yang disandang untuk kedelapan kalinya ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalbar, Joko Agus Setyono kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Aula Kantor Perwakilan BPK Provinsi Kalbar, Selasa (28/5).
Edi menyatakan, opini WTP yang diraih Pemkot Pontianak ini merupakan kedelapan kalinya. Menurutnya, ada perbaikan kualitas dari hasil pemeriksaan pelaksanaan APBD atas laporan keuangan Pemkot Pontianak. “Alhamdullilah Kota Pontianak menerima predikat WTP tahun ini,” ucapnya.
Diakuinya, masalah yang masih menjadi catatan adalah terkait pencatatan aset serta pemanfaatan aset di Kota Pontianak. Untuk itu, pihaknya sedang terus membenahi supaya pengelolaan aset lebih transparan. “Apalagi Kota Pontianak ini aset-asetnya berada di lokasi yang strategis,” sebut Edi.
Ia menyebut, aset yang dimiliki Pemkot Pontianak tersebar di wilayah Kota Pontianak. Bahkan, tahun ini aset-aset yang berkaitan dengan jalan lingkungan dan aset-aset yang dikerjasamakan juga dicatat.
“Intinya pembenahan administrasi supaya lebih tertata dan bermanfaat serta lebih menguntungkan Pemkot Pontianak,” katanya.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalbar, Joko Agus Setyono menjelaskan, mestinya ada 14 kabupaten/kota dan satu provinsi yang menyerahkan laporan keuangan. “Yang sudah menyerahkan laporan keuangan ada 13 kabupaten/kota, hanya satu kabupaten yang belum lengkap yakni Kabupaten Melawi,” ungkapnya.
Joko menerangkan, untuk meraih WTP, ada empat kriteria. Kriteria itu adalah kesesuain dengan standar akuntansi pemerintahan, sistem pengendalian internalnya harus baik, kecukupan pengungkapan dan kecukupan bukti.
Laporan: Maulidi Murni
Editor: Ocsya Ade