eQuator – Teluk Batang-RK. Markas Kepolisan Sektor (Mapolsek) Teluk Batang mengadakan kegiatan sosialisasi ketertiban lalu lintas diberbagi sekolah seperti, SMP/SMA/SMK.Tujuanya agar dapat memberikan pemahaman kepada siswa akan syarat mapun ketentuan saat mengendari kendaraan.
“Jadi, maksud dari kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan kepada para pejar, khususnya di Kecamatan Teluk Batang ini. Sebaiknya, yang belum memiliki Surat Izin mengemudi (SIM) tidak dulu membawa kendaraan ke Sekolah. Karena ini semua mengacu kepada UU nomor 22 tahun 2009 tentang ketertiban lalu lintas,” kata Kepala Kepolisian (Kapolsek) Teluk Batang Iptu Aris Pramuji Widodo, Rabu(18/11)
Kapolsek menjelaskan, kenapa hal sangat perlu disampaikan hingga keberbagi sekolah?, kerena ini menyangkut peraturan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan yang ada. Apa lagi, ini sudah menjadi salah satu progaram Polsek Teluk Batang. Untuk menyampikan pentingnya dalam mentaati peraturan lalu lintas saat mengendari.
“Khusu untuk anak yang masih dibawah umur, kita sarankan agar tidak dulu untuk membawa kendaraan, seperi sepeda motor ke sekolah. Hal ini pun kita sampaikan pada saat upacara bendara, dan dalam kelas di masing-masing sekolah, dihadapan para dewan guru mereka. Selain mengenai SIM, kita juga memberikan pengarahan lainnya, yang menyagkut ketertiban berlalu lintas. Nah, hal ini pula diharapkan para dewan guru atau kepala sekolah, dapat lebih berperan aktif. Agar dapat menegur sisiwa yang belum memiliki SIM, tidak dulu membawa kendaraan ke sekolah,”tutur Kapolsek.
Ia menyarankan, untuk sementara, bagi sisiwa yang masih dibawa umur sebaikanya dapat meggunakan sepeda terlebih dahulu saat berangkat ke sekolah, atau minta diantar orangtua masing-masing dengan mengunakan sepeda motor tersebut. Karena hal ini, menyangkut pada ketentaun dalam berlalu lintas, akan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dan bagi yang usianya sudah cukup minimal 17 tahun, dapat segera membuat SIM tersebut.
“Untuk yang jarak rumahnya dekat dari sekolah, mugkin dapat mengunakan sepeda saja dulu, dan jauh minta antar kepada orangtuanya. Karena syarat atau ketentuan dalam mengendarai harus memiliki SIM. Selain itu, mengenai hal ini, tanpa adanya kerjasama, antara orangtua dan dewan guru tidak akan dapat berjalan dengan apa diharapkan sesuai dengan peraturan yang ada. Mana tidak, misalnya orangtua malah memberikan sepeda motor kepda anaknya, dan padahal, anaknya tersebut belum memiliki SIM, dan para guru membiarkan begitu saja terdapat siswanya yang jelas masih dibawah umur sudah membawa kendaraan ke Sekolah, apa lagi anak tersebut masih duduk di SMP,” kata Kapolsek.
Sementara itu, megenai hal ini Kepalas Sekolah MA Babussadah Teluk Batang Pahmi, meyambut baik atas langkah yang dilakukan oleh Polsek Teluk Batang, dalam memberikan imbaun langsung kepada para pelajar disini (Teluk Batang.Red). Karena, menurut dia, hal ini sangat baik untuk dilakukan, agar para siswa yang belum memiliki SIM dapat mengetahui apa yang dimaksud dengan, setiap pengendara saat mengandari wajib memiliki Surat Izin mengemudi (SIM).
“Kita tentunya sangat menyabut baik, tentang apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam memberikan penjelasan di sekolah masing-masing, khusunya di Teluk Batang ini. Sementara itu, untuk di MA Babussaadah, kita juga telah memberikan pengertian kepada siswa, bagi yang belum memiliki SIM sebaiknya tidak dulu untuk membawa kendaraan kesekolah,”tutupnya. (lud)