eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menampik adanya pelarangan terhadap daun purik atau kratom di Kalbar. Menurutnya tanaman ini masih belum masuk dalam golongan zat terlarang.
“Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi bahwa daun kratom atau olahan serbuknya dilarang peredarannya,” ungkap Ria Norsan kepada sejumlah media, Kamis (2/5).
Bahkan dia tak memungkiri keberadaan daun kratom ini menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat. Khususnya di Kabupaten Sintang dan Kapuas Hulu untuk meningkatkan perekonomian.
Terlebih dengan turunnya komoditas karet yang menjadi penopang perekonomian masyarakat setempat. Sehingga menurutnya keberadaan tanaman jenis ini dinilai cukup membantu.
“Sejujurnya kalau tidak ada daun kratom ini, masyrakat baik dari Sintang maupun Kapuas Hulu mungkin tidak makan. Sebab di tengah harga karet yang turun, orang enggan untuk motong atau menoreh karet lagi. Sebab biaya produksinya yang tidak ada, jangankan mencari untung,” jelasnya.
Keberadaan kratom, memberikan peluang bagi masyarakat dalam beralih mata pencaharian. Terlebih menurut Norsan, tanaman tersebut tidak hanya laris di pasar lokal bahkan hingga ekspor ke luar negeri yang difungsikan untuk bahan obat-obatan.
“Ini dimanfaatkan sebagai obat untuk menambah stamina. Dan menurut saya tidak berbahayaasal digunakan tidak berlebihan. Bahkan saya pernah mencobanya sedikit, dan memang betul stamina lebih nyaman. Yang namanya penggunaan obat apa saja kalau digunakan secara berlebih pasti akan tidak baik,” tandasnya. (ova)