Kapolda Serahkan Barang Bukti 83 Mobil Kasus Penggelapan

Berstatus Pinjam Pakai

SERAHKAN. Kapolda Kalbar, Irjend Pol Didi Haryono menyerahkan kunci mobil pinjam pakai barang bukti kepada para korban penggelapan mobil di Mapolres Singkawang, Sabtu (27/4).

eQuator.co.id – SINGKAWANG, RK-  Kapolda Kalbar, Irjend Pol Didi Haryono menyerahkan kunci mobil pinjam pakai barang bukti kepada para korban atau pemilik kendaraan yang telah ditipu oleh tersangka DZ dan dua rekannya, TN dan AN pada kasus penipuan 95 kendaraan roda empat dengan kedok perusahaan ikan fiktif.

 

“Kasus ini memang menjadi perhatian publik, lantaran banyak barang bukti kendaraan berupa 95 unit kendaraan yang ditaksir senilai Rp19 miliar,” ujar Irjend Pol Didi Haryono saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Sabtu (27/4).

 

Dia menjelaskan, berkat kerjasama yang baik antara pemilik kendaraan sebanyak 88 orang korban penipuan, Wali Kota Singkawang serta masyarakat dan penegak hukum, maka kasus ini dapat diungkap dengan cepat setelah dilakukan penelusuran sebelumnya.

 

Orang nomor satu di Polda Kalbar ini menjelaskan kronologis kasus penggelapan mobil rental yang dilakukan tersangka DZ, yang merupakan warga Singkawang yang berperan sebagai otak pelaku yang melakukan rekayasa dan merancang perusahan ikan fiktif dan berinisiatif membuat surat perintah kerja fiktif.

 

Untuk peranan tersangka TS, yang merupakan rekan DZ merupakan perantara atau pencari orang yang akan menerima gadaian mobil dan mengatur besaran biaya gadai.

 

Sedangkan tersangka AN, berperan membantu dan memberikan saran serta arahan kepada TS untuk menerima orang-orang  yang bisa menerima gadai, lantaran tersangka AN banyak dikenal orang.

 

Ditegaskan Didi, pihak kepolisian akan menjerat para pelaku dipersangkakan: pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 480 KUHP ke-1 dan ke-2, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal penjara 4 (empat) tahun.

 

Perwira dengan dua bintang di pundaknya ini mengatakan bahwa korban juga harus kooperatif untuk menghadirkan barang bukti tersebut ketika digelarnya persidangan di Pengadilan Negeri.

 

“Kami menyerahkan dan menitipkan barang bukti mobil ini untuk dirawat, namun kami dari kepolisian meminta untuk dapat menghadirkan kembali untuk kepentingan persidangannya nanti,” ujarnya.

 

Ia mengatakan penyidik kepolisian telah menerima permohonan pinjam pakai barang bukti mobil, dilakukan dengan syarat pemilik mobil melampirkan bukti kepemilikan kendaraan berupa BPKB.

 

Demikian juga bagi kendaraan yang masih terikat perjanjian di finance wajib melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa BPKB masih terikat perjanjian.

 

“Permohonan pinjam pakai kendaraan dari saudara, oleh penyidik telah diteliti persyaratannya. Dari barang bukti 95 unit mobil yang ada, saat ini baru dapat dipinjampakaikan sebanyak 83 unit mobil sedangkan masih tersisa 12 unit yang belum lengkap persyaratannya dan kami sampaikan tidak ada pungutan biaya untuk proses pinjam pakai ini,” katanya.

 

Hadir dalam konferensi pers tersebut diantaranya Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie dan Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi, SIK, MH beserta para korban. (hen)