Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan 58 Mobil

Dua Pelaku dan Mobil Lainnya Masih Diselidiki

BARANG BUKTI. Mobil hasil penggelapan saat diamankan di Mapolres Singkawang--Polisi for RK

eQuator.co.id – RAKYAT KALBAR – Sebanyak 58 mobil hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan disita tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Singkawang dan Polres Sambas.

“Mobil-mobil ini adalah mobil rentalan atau sewaan,” ujar Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi kepada sejumlah wartawan, Minggu (31/3).

Dalam kasus ini, tersangka berinisial DZ turut diamankan petugas di Jalan Seksama, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kamis 28 Maret, sekitar pukul 20.00 WIB. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih diburu.

Modus penipuan dan penggelapan oleh pria 42 tahun ini, kata Raymond, dengan cara menyewa mobil rentalan para korban. Kepada setiap pemilik mobil, pelaku mengaku dari perusahaan ikan.

“Padahal perusahaan ikan yang disebutnya fiktif. Dia juga menunjukkan SPK (surat perintah kerja) fiktif dari perusahaan tersebut untuk menyakinkan korban,” jelas Raymond.

Dalam perjanjian kepada para korban, pelaku membayar sewa mobil sebesar Rp 8,2 juta per bulan. “Beberapa bulan kemudian, biaya sewa mobil tidak lagi dibayar,” jelasnya.

Mobil para korban kemudian digadaikan dengan nilai yang bervariasi. Mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 40 juta. “Saat ini, anggota Satreskrim Polres Singkawang masih melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Sambas. Dan yang sudah diamankan ada 58 unit mobil,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra melalui Kasat Reskrim AKP Prayitno mengatakan, kasus penggelapan dan penipuan 58 mobil sepenuhnya ditangani oleh polres Singkawang.

“Ini ditangani Polres Singkawang, kita hanya bantu untuk mengambil unit-unit kendaraannya saja,” ungkapnya. (hen/sai)