eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tambahan energi bagi pemerintah untuk mempercepat pemberhentian PNS yang menjadi terpidana korupsi. Sebab, hingga kini pemerintah masih punya pekerjaan rumah untuk memecat 1.210 PNS.
Adapun tenggat pemberhentian yang ditentukan pemerintah sudah begitu mepet. Pelaksana Tugas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik Piliang mengatakan, dengan adanya putusan MK, kepala daerah tidak punya alasan lagi menunda-nunda. ”Putusan MK memberikan kepastian hukum bahwa mereka yang sudah terkena persoalan hukum harus diberhentikan,” ujarnya, Jumat (26/4).
Kemendagri pun, lanjut dia, langsung mengirimkan surat edaran kepada kepala daerah yang di wilayahnya terdapat tanggungan memberhentikan PNS korup. Surat tersebut juga memperingatkan terkait sanksi jika tidak dilaksanakan. ”Ada konsekuensi hukum jika Anda tidak melaksanakan kewenangan dan kewajiban hukum tersebut,” terangnya.
Sebelumnya, berdasar surat edaran Men PAN-RB, pejabat pembina kepegawaian wajib menuntaskan pemecatan PNS korup di wilayahnya selambat-lambatnya pada 30 April 2019. Jika tidak melakukan, kepala daerah bisa dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut bisa berupa teguran, penangguhan hak keuangan, atau pemberhentian.
Berdasar data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dari 2.357 PNS korup yang harus dipecat, baru 1.147 yang sudah diberhentikan. Padahal, jika merujuk surat edaran Men PAN-RB, praktis waktu yang tersisa hanyalah empat hari.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengapresiasi putusan MK terkait pemecatan PNS korup. Dia menyampaikan bahwa putusan tersebut memperkuat aturan dan ketentuan yang sudah tertuang dalam UU ASN. ”Jika ada tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan, seorang PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat,” terangnya.
Meski demikian, dia menuturkan, ICW pesimistis putusan MK membantu mempercepat penyelesaian masalah tersebut. Faktanya, sambung Kurnia, sampai kemarin jumlah PNS korup yang menerima gaji dan belum dipecat masih banyak.
Data milik ICW mencatat, jumlahnya masih berada di atas angka seribu. ”Trennya kami lihat tidak baik,” kata dia.
Dengan waktu tersisa kurang dari satu pekan sampai akhir bulan ini, bisa saja pemberhentian PNS korup itu akan menjadi persoalan.
Supaya hal tersebut tidak terjadi, Kurnia meminta pejabat-pejabat yang lalai memberhentikan PNS korup juga disanksi tegas. Sebab, dengan jelas dan sadar mereka abai terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku. ”Jika sampai tanggal 30 April para pemangku kepentingan tidak juga bisa memecat PNS (korup) ini, pejabat-pejabat yang lalai harus diberi sanksi yang tegas,” ungkap dia. (Jawapos/JPG)