Koruptor Dana PNPM-MP, Divonis 2 Tahun Penjara

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – Sekadau-RK. Proses hukum terhadap Melinda Patrisia SE, terdakwa kasus korupsi dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Belitang Hilir, Tahun Anggaran 2012-2013, berakhir sudah. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak pada Rabu (13/3) kemarin, terdakwa divonis 2 tahun penjara.

“Terdakwa divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Pontianak,” ujar Andri Irawan SH MH, Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Sekadau, Jumat (15/3).

Putusan Majelis Hakim Nomor 41/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Ptk itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dari Kejari Sekadau. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan pada 20 Februari 2019, JPU yang dipimpin Kasi Pidsus, Edy Purwanto SH menuntut terdakwa diganjar hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

JPU berkeyakinan terdakwa telah bersalah dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 (1, 2, 3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp50 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama bulan. Termasuk menuntut terdakwa membayar uang pengganti sesuai dengan hasil audit ahli dari BPKP Perwakilan Pontianak sebesar Rp.623.408.000. “Subsidair 6 bulan penjara,” paparan Andri.

Namun, Majelis Hakim PN Pontianak dipimpin Maryono SH M Hum selaku Hakim Ketua dan Bhudi Kuswanto SH dan Mardiantos SH M Kn rupanya tidak mengamini seluruh tuntutan JPU itu. Hasilnya, terdakwa divonis 2 tahun.

Hakim juga memerintahkan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama sebulan. Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp270 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama setahun.

“Kita menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebut. Sementara terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyatakan menerima,” imbuh Andri.

Andri menambahkan, kasus korupsi itu merupakan hasil penyelidikan pihak Kejari Sekadau. Pihaknya pun berkomitmen untuk memberantas korupsi di Kabupaten Sekadau.

Laporan: Abdu Syukri

Editor: Ocsya Ade CP