Curi Motor dan Lawan Petugas, Tambor Dibuat Pincang

TERSANGKA. Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Parikesit saat menginterogasi tersangka curanmor di Mapolres Singkawang, Jumat (22/2)--SUHENDRA RK

eQuator.co.id – Singkawang-RK. Herimansyah alias Tambor terpaksa dibuat pincang. Pria 29 tahun itu mencoba melawan polisi saat hendak ditangkap. Tambor merupakan warga Jalan Rawasari, Singkawang Tengah yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Di kos-kosan kawasan Sekip Lama, Singkawang Tengah, Minggu (17/2) sekitar pukul 02.00 Wib.

Lima hari melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya anggota Sat Reskrim Polres Singkawang berhasil mengungkap kasus ini. “Kita setelah menerima laporan, langsung melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Parikhesit, Jumat (22/2).

Hasilnya, diketahui identitas pelaku tindak pidana curanmor. Yakni Tambor. Dia kemudian diketahui sedang berada di rumah kontrakannya di Jalan Rawasari. Kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan di kontrakan tersangka. “Dari penggeledahan itu, anggota mendapatkan barang bukti sepeda motor metik hasil curian,” katanya.

Tak hanya itu, anggota kembali mengamankan dua barang bukti sepeda motor lainnya. Yang diduga sebagai hasil curian. Saat pengembangan kasus atau saat dibawa ke lokasi pencurian, Tambor berusaha kabur dan melawan anggota Reskrim.

“Sehingga diberi tembakan peringatan. Namun upaya itu tidak diindahkannya. Terpaksa diberi tindakan terukur dengan melumpuhkannya. Kaki tersangka sebelah kanan ditembak,” tegas Parikhesit.

Hasil pemeriksaan sementara, Tambor merupakan residivis dalam perkara curas atau jambret. Dia pernah divonis 1,2 tahun penjara. Namun masih saja tak kapok. Usai ditembak, dia dibawa ke RSUD dr Abdul Azis Singkawang untuk diberi tindakan medis.

Kini, Tambor sudah ditahan di Mapolres Singkawang. Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Laporan: Suhendra

Editor: Ocsya Ade CP