Badau Belum Berlakukan Visa Wisata

eQuator –  Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau, belum memberlakukan visa wisata (on travel) melalui Pintu Lintas Batas (PLB) Nanga Badau. Saat ini baru untuk visa jenis B211 (kunjungan sosial budaya).

“Mereka yang menggunakan visa B211 boleh melakukan kegiatan. Kalau untuk riset juga visa B211 bisa. Sementara pemberlakuan visa wisata belum untuk Badau,” ungkap Husnan Handono, Kasubsi Lanlulintas dan Status Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau, Selasa (17/11)

Husnan mengaku, volume wisatawan melalui Nanga Badau memang relatif sedikit jika dibanding Entikong dan Bandara Supadio. “Visa on travel belum bisa. Jadi memang tidak semua visa yang bisa lewat Badau. Karena beberapa faktor juga, seperti Bank yang belum bisa online,” bebernya.

Dijelaskan Husnan, visa B211 hanya berlaku untuk sekali masuk, ketika pendaratan di airport saja. Masa berlakunya selama 60 hari. “Lewat masa tersebut bisa diperpanjang lagi,” kata dia.

Husnan menambahkan, awalnya kondisi Entikong juga hampir sama dengan Badau. Namun ia menilai PLB Badau memiliki potensi sebagai pintu masuk bagi wisatawan. Karena Kapuas Hulu memiliki banyak objek wisata unggulan. “Kedepan tergantung koordinasi antara Direktorat Keimigrasian dengan Dinas Pariwisata. Memang kalau mereka (turis) masuk tidak melalui Badau, kontribusi untuk daerah belum ada,” jelasnya.

Selama ini warga negara asing yang masuk ke Kapuas Hulu hanya sifatnya bertamu dengan menggunakan paspor. Mereka kebanyakan dari Malaysia. “Paling jauh dari Berunai. Jarang ada pakai visa,” pungkas Husnan. (aRm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.