Belum Bisa Tarik Retribusi Rumah Walet

eQuator – Rumah walet mulai menjamur di Kapuas Hulu. Sayangnya, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tidak bisa menarik retribusi atas rumah walet, sebab belum Perda (Peraturan daerah).

Kasi Informasi dan Pengaduan, Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (KPMP2T Kapuas Hulu, Yohanes Telajan S.Sos mengatakan, pihaknya belum bisa mengolah perizinan terhadap perumahan walet di Kapuas Hulu. “Perda yang mengatur tentang penangkaran walet rumahan belum ada, demikian juga Peraturan Bupatinya. Jadi intinya kewenangan perizinannya itu belum dilimpah kepada kami,” katanya, Selasa (17/11).

Yohanes menegaskan pihaknya tidak berani memproses izin rumah walet jika tidak ada landasan aturan. Hal itu beresiko terhadap hukum. Walaupun banyak pemilik rumah walet yang datang ke kantornya untuk mengurus izin. “Banyak yang minta kepengurusan izin walet rumah ini pada kami, tapi belum berani. Itu jelas salah kalau kami proses,” jelasnya.

Menurut Yohanes, rumah walet memang memiliki potensi PAD (Pendapatan Aset Daerah) yang cukup besar. di Putussibau saja, kata Yohanes sudah ada sekitar 30 rumah walet. Keseluruhan jumlah rumah walet itu berada disekitaran desa Jaras hingga Sibau Hulu. “Belum termasuk kecamatan lain, hanya kawasan ibu kota kabupaten saja. Kita tahu banyak lagi rumah walet di kecamatan Jongkong, termasuk yang lain,” tuturnya.

Yohanes mengatakan rumah walet ini tergolong jenis usaha yang baru. Dulunya mungkin belum banyak seperti saat ini, sehingga Perda oleh Pemkab Kapuas Hulu belum tergarap. “Kita berharap ini ada bentuk Perda, sehingga bisa ditarik retribusi,” ucapnya.

Untuk aturan, kata Yohanes bisa saja diajukan dari SKPD teknis mengajukan pembuatan rancangan Perda. Sejauh ini pun, lanjut Yohanes, ada keluhan warga terhadap rumah walet ini. “Memang ada dua atau tiga orang yang mengeluh, rumah walet dekat pemukiman warga. Tapi kami tidak bisa menindak,” ucapnya.

“Secara aturan, memang sarang walet dibangun minimal berjarak 1 km dari pemukiman warga,” timpal Yohanes. (aRm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.