eQuator.co.id – Sanggau-RK. Penanganan perkara dugaan korupsi atas terdakwa oknum ASN di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sanggau berinissial ARS memasuki babak baru. Pada Selasa (22/1) kemarin, terdakwa ARS selaku Kepala Bidang di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sanggau itu menjalani proses mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Pontianak. Ada tiga hakim yang menyidangkan terdakwa yakni Udjianti,SH.MH, Mardiantos, SH.M.Kn dan Budi Kuswanto, SH.MH.
Dalam putusannya, ARS akhirnya divonis 1,4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Atas putusan tersebut terdakwa ARS menerima, sedangkan dari JPU pikir-pikir,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, M. Idris F. Sihite saat menggelar konfrensi pers di aula Kejaksaan Negeri Sanggau terkait putusan tersebut, Rabu (23/1) sore.
Selain memvonis ARS, hakim juga membacakan vonis atas terdakwa SBR selaku pemilik perusahaan. SBR divonis 1,6 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan dengan uang pengganti Rp52 juta. “Terdakwa dan JPU sama-sama pikir-pikir menanggapi putusan tersebut,” ungkap dia.
Sementara terdakwa berinisial As selaku pelaksana proyek divonis 1,6 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan dengan uang pengganti Rp361juta. Atas putusan tersebut, lanjut Idris, terdakwa menerima sementara JPU pikir-pikir.
Sebagaimana diketahui, ARS, SBR dan As dipidana karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi atas proyek pengerjaan jalan Bonti-Bantai Kecamatan Bonti tahun 2016 dengan nilai proyek Rp 2.765.581.000. Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sekitar Rp400 juta.
Idris mengaku sangat bersyukur penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sanggau dapat mengembalikan kerugian keuangan negara hingga 100 persen.
“Jadi kalau bicara efisiensi saya rasa ini capaian yang membanggakan dari kinerja jajaran kita di Kejaksaan Negeri Sanggau. Penegakan hukum harus memiliki manfaat, kerugian keuangan negara dipulihkan, tidak ada chaos, tidak ada hal-hal di luar kontrol kita terjadi. Jadi semua berlangsung dengan lancar termasuk terdakwa menyadari kesalahannya,” ungkap Idris.
Laporan: Kiram Akbar