eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Pernah mendekam di jeruji besi tak membuat Kurniawan alias Sikur jera. Pria 34 tahun ini bukannya bertobat tapi malah kembali melakukan tindakan melawan hukum. Dia tega melalukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, Yeni, 30.
Akibat aksinya itu, ia pun akhirnya harus kembali mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Pontianak Barat.
Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban ke Polsek Pontianak Barat.
“Berdasarkan laporan itu, tersangka diketahui melakukan penganiayaan terhadap korban di salah satu rumah makan yang berada di kawasan Pontianak Barat, pada Minggu (2/12) sekitar jam sembilan pagi,” terang Bermawis, Selasa (4/12).
Sebelum kejadian, Bermawis menerangkan, korban sedang bekerja, memasak makanan di dapur rumah makan Fitri, samping RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie. Tak lama kemudian korban didatangi pelaku yang masuk melewati pintu belakang.
“Dari pengakuan korban, pelaku kemudian menghampirinya dan langsung mengambil pisau di dapur rumah makan tersebut,” ungkapnya.
Lanjut Bermawis, setelah itu pelaku kemudian mendekati dan langsung menarik rambut korban dari belakang. “Saat itu pelaku sambil mengancam akan membunuh korban,” ujarnya.
Tak berhenti pada ancaman saja, menurut pengakuan korban pelaku juga menyeret dan beberapa kali memukuli wajah korban.
Setelah memukul, pelaku juga menyelamkan kepala korban ke dalam baskom yang berisi air. Setelah puas, pelaku pergi dan melarikan sepeda motor milik korban.
“Setelah menerima laporan dan mendengarkan keterangan dari korban, anggota Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah kos yang berada di Jalan Kom Yos Sudarso, Gang Pisang,” ungkapnya.
Mendapati informasi tersebut, lanjut dia, anggota kemudian langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas sekira pukul 10.00 Wib. Sejam setelah kejadian.
Tanpa perlawanan Sikur langsung digiring ke Mapolsek Pontianak Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasil interogasi petugas, Sikur mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku melakukan aksi penganiayaan tersebut lantaran sakit hati kepada sang mantan istri. “Sehingga timbul niat untuk menganiaya dan mengambil motor korban,” ungkapnya.
Bermawis menerangkan, aksi penganiayaan Sikur ini bukanlah kali pertama dilakukan. Sebelumnya, Sikur juga pernah mendekam di sel Mapolsek Pontianak Barat dengan kasus KDRT terhadap korban yang kala itu masih berstatus sebagai istri sah.
“Pelaku sempat divonis hukuman selama empat bulan penjara,” ujarnya.
Dalam kasus yang baru ini, petugas turut menyita barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit sepeda motor milik korban.
Atas perbuatannya, Sikur terancam Pasal 365 sub Pasal 362 jo Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan penganiayaan.
Laporan: Andi Ridwansyah
Editor: Ocsya Ade CP