Midji: Pungli Jelas Perbuatan Menyimpang

OTT Kadis PU Ketapang, Kepolisian Diapresiasi

WALIKOTA PONTIANAK. Sutarmidji.

eQuator.co.idPONTIANAK-RK. Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Ketapang Donatus Gaza, Senin (22/10). Donatus diduga melakukan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli).

Gubernur Kalbar, Sutarmidji sangat mengapresisasi kinerja kepolisian yang berhasil menangkap pelaku kasus Pungli

“Saya sebagai Gubernur mengaspresiasi apa yang dilakukan jajaran Polda Kalbar dan Polres Ketapang,” ungkapnya usai kegiatan Hari Jadi (Harjad) ke 247 Kota Pontianak, Selasa (23/10).

Pria yang karib disapa Midji ini minta OTT terus dilanjutkan. Jangan sampai kendor. Demi pengawasan tata kelolah pemerintahan yang baik dan transparansi.

“Saya berharap kedepan pengelolaan kegiatan pembangunan harus transparan, sehingga uang-uang pemerintah atau negara ini yang sudah sedikit hendaknya bisa dimanfaatkan dengan baik,” tegasnya.

Dirinya pun mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melakukan perbuatan yang menyimpang. Terutama dalam tata kelola keuangan.“Masalah pungli atau apapun namanya yang jelas perbuatan menyimpang dalam tata kelola keuangan,” tegasnya.

Apapun bentuknya, baik pungli, fee dan sebagainya jelas penyimpangan. “Nah, saya sangat mendukung kalau perlu dimana pun termasuk di jajaran pemerintah provinsi lakukan saja penangkapan,” lugasnya.

Tak hanya itu saja, Ia berharap masyarakat dan penegak hukum dapat melakukan pengawasan kinerja jajarannya Pemprov Kalbar untuk mewujudkan pemerintah akuntabel dan transparansi. Kalau ada ditemukan di jajaran Pemprov melakukan pungli agar ditangkap. “Polda jangan segan-segan tindak saja, saya sangat mendukung,” katanya.

Midji memastikan untuk pejabat yang tertangkap OTT Polda Kalbar bakal diberhentikan dalam waktu dekat. Karena siapapun yang melanggar aturan, dia pastikan dicopot dari jabatannya. Apalagi sudah ada aturan yang terlibat korupsi dan pungli harus berhenti sebagai pegawai negeri. “Biar kena hukum satu hari, dia wajib berhenti,” pungkas Midji.

 

Laporan: Rizka Nanda

Editor: Arman Hairiadi