eQuator.co.id – Surabaya-RK. Saterskrim Polrestabes Surabaya menetapkan tiga tersangka dalam penggerebekan arena judi di tempat karaoke di Jalan Mayjend Sungkono Rabu dinihari (17/10). Tiga orang ditetapkan, HK warga Jajar Tunggal, Surabaya, FR warga Jalan Rajawali, Bangkalan, Madura serta SAM warga Desa Kelbung, Bangkalan, Madura. Salah satu tersangka yang dipanggil UD atau FR merupakan anggota komisi D DPRD Bangkalan.
Ketiganya memiliki peran masing-masing yakni bandar dan dua tersangka lain adalah player. “Selain ketiga tersangka itu, kami juga menetapkan satu orang lain berinisal SB. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa sajam,” ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Kamis (18/10).
Dari keterangan ketiga tersangka tersebut polisi mengetahui modus perjudian yang mereka lakukan. Pertama, mereka menyewa satu ruangan besar (VVIP) di tempat karaoke itu. Kemudian sang bandar menyediakan kartu domino sebagai sarana perjudian.
Setelah itu, HK menggelar perjudian jenis Nger (semacam bakarat) dengan aturan perjudian dikendalikan oleh HK sang bandar. Para peserta menombok minimal Rp 50 ribu dan maksimal Rp 3 juta.
Ditanya lebih jauh terkait adanya oknum anggota dewan yang ikut diamankan dari tempat tersebut, perwira dengan tiga melati di pundaknya ini tak menampiknya. Hanya saja dia enggan berkomentar panjang lebar soal oknum itu. Termasuk status penyidikannya. “Benar ada oknum (anggota dewan, red) dari Madura,” tandasnya. (JawaPos.com/JPG)