eQuator.co.id– Jakarta-RK. Bupati Kayong Utara, Citra Duani berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan. Dalam pembahasan Kelayakan Lokasi Bandar Udara (Bandara) Kayong Utara di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana di Jakarta, Rabu (3/10).
Dalam kesempatan itu, Bupati Citra Duani didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kayong Utara, Hj Hilaria Yusnani, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Kepala Dinas Perhubungan Kayong Utara, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan konsultan.
“Saya menginginkan Bandara Kayong Utara dapat terealisasi. Mengingat lima tahun ke depan akan fokus meningkatkan sektor pariwisata di Kabupaten Kayong Utara. Untuk mendatangkan wisatawan tersebut harus ditunjang dengan infrastruktur transportasi yang baik dan tersedia, termasuk bandara,” ujar Citra Duani.
Menurutnya, mengingat letak geografis Kayong Utara yang strategis untuk menarik wisatawan, sehingga perlu dukungan akses transportasi berupa pembangunan bandara. “Hal ini harus kita perjuangkan dan masuk dalam proyek strategis nasional,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kayong Utara, Rusli menuturkan, kunjungan di Kementerian Perhubungan membahas kesesuaian RTRW Provinsi Kalbar dan RTRW Kayong Utara serta rekomendasi dari Gubernur Kalbar yang disampaikan melalui Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar.
“Pembahasan ini berkaitan dengan kesesuaian kebijakan daerah, baik Provinsi Kalbar dan KKU serta kelayakan secara teknis pada daerah rencana lokasi bandara,” ujar Rusli.
Lebih lanjut, Rusli menyampaikan, pembahasan teknis yang dipresentasikan oleh konsultan secara umum bahwa bandara di Riam Berasap Jaya layak serta dapat diberikan izin prinsip lokasi dan segera masuk dalam proyek strategis nasional.
“Secara umum bandara di Riam Berasap Jaya layak untuk pembangunan. Ada beberapa catatan yang disampaikan dalam beberapa pembahasan untuk perbaikan data. Pembahasan kelayakan lokasi diharapkan segera diberikan izin prinsip,” harapnya.
Dalam kesempatan itu, Rusli menyimpulkan, hasil rapat Bupati Kayong Utara yang dipimpin oleh Kasubdit Tatanan Kebandaraan perlu adanya perbaikan data dan lain-lain. Kemudian selanjutnya disampaikan kepada Dirjen Udara untuk memberikan izin prinsip.
Reporter: Kamiriluddin
Redaktur: Andry Soe