DPRD Kayong Utara Dinilai Tak Punya Kewenangan Bahas SKBS Palsu

Rapat Dengar Pendapat. Anggota DPRD Kayong Utara, Ngadikun memberikan tanggapan terkait persoalan SKBS palsu dalam rapat dengar pendapat di Kanto DPRD Kayong Utara, Senin (27/8). Humas for Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – Sukadana-RK. Anggota DPRD Kayong Utara, H Alhusaini, SH menyayangkan DPRD Kayong Utara ikut campur di dalam permasalahan 23 SKBS yang terindikasi palsu. Dengan melakukan rapat dengar pendapat membahas persoalan SKBS di Kantor DPRD Kayong Utara, Senin (27/8).

“Menurut saya DPRD Kayong Utara tak berkewenangan untuk mencampuri permasalahan tersebut. Karena yang bermasalah bukan lembaga DPRD, namun hanya beberapa oknum bacaleg yang seharusnya diselesaikan oleh parpol-parpol yang menaungi 23 bacaleg itu sendiri,” tegas H Alhusaini, SH.

Sementara itu, anggota DPRD Kayong Utara yang sekaligus bakal calon legislatif (Bacaleg) yang namanya termasuk dalam daftar 23 pengguna Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) palsu, Ngadikun mengaku bahwa dirinya termasuk salah seorang korban pemalsuan SKBS tersebut.

“Saya hanya sebagai korban dari oknum yang memalsukan SKBS tersebut,” ucap Ngadikun yang mencalonkan diri dari Partai Golkar dalam rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Kayong Utara, Senin (27/8).

Sekadar diketahui bahwa SKBS yang disampaikan 23 bacaleg kepada KPU Kayong Utara merupakan salah satu syarat pencalonan sebagai anggota legislatif.

Dalam kesempatan itu, Ngadikun bersama bacaleg lainnya mengancam akan menempuh jalur hukum. Apabila nantinya KPU Kayong Utara menetapkan mereka sebagai bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Reporter: Kamiriluddin

Redaktur: Andry Soe