Belanja Barang dan Jasa Rp318,88 Miliar

Bupati Sampaikan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2018

KUA DAN PPAS. Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menyerahkan pidato penyampaian KUA dan PPAS kepada Ketua DPRD Heri Saman, di ruang rapat paripurna, Senin (20/8). Antonius-RK

eQuator.co.idNgabang-RK. Kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) untuk perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (P-APBD) Landak tahun anggaran 2018, telah disampaikan Senin (20/8). Dalam rapat paripurna ke-18 masa persidangan tiga tahun 2018 DPRD Landak.

“Kepala daerah menyusun rancangan KUA dan APBD murni dan KUA P-APBD berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun,” papar Bupati Karolin Margret Natasa, di depan audience sidang paripurna.

Belanja langsung dalam APBD murni tahun anggaran 2018 semula dianggarkan sebesar Rp641,58 miliar. Dalam rancangan KUA dan PPAS P-APBD berkurang sebesar Rp21,86 miliar. Menjadi Rp619,72 miliar.

Belanja barang dan jasa masih mendominasi rancangan KUA dan PPAS P-APBD Landak 2018: sebesar Rp318,88 miliar. Diikuti belanja modal sebesar Rp281,82 miliar. Kemudian belanja pegawai sebesar Rp19,02 miliar.

Sesuai Undang-Undang, KUA merupakan dokumen target pencapaian kinerja yang terukur, dari program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahannya. “PPAS merupakan rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati,” jelas Karolin.

Dalam pasal 154 ayat (1) peraturan Mendagri nomor 13 tahun 2006, yang diubah terakhir kalinya dengan peraturan Mendagri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dinyatakan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

Perkembangan itu termasuklah yang menyebabkan harus dilakukan pengeseran anggaran antar-unit organisasi, antarkegiatan, dan antar-unit belanja.

“Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, yang harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa,” tandas bupati yang datang didampingi Wakil Bupati Herculanus Heriadi.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Landak, Heri Saman. Bersama Wakil Ketua Oktapius dan Sabinus. (ius)