eQuator.co.id – Pontianak-RK. Agus alias Black, merintih kesakitan saat ditemui di Rumah Sakit Anton Soedjarwo Bhayangkara Polda Kalbar, Sabtu (4/8) siang. Residivis kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) itu dibuat pincang oleh tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak. Kedua kakinya ditembak karena berusaha melawan dan kabur saat hendak ditangkap.
Agus Black ditangkap setelah berhasil mencuri motor di kawasan Jalan Imam Bonjol, Gang Peniti 1, Pontianak Selatan, Sabtu (4/8) subuh. Dia melakukan aksi itu bersama pacarnya, AN alias Vero. Tak membutuh waktu yang lama, kejahatan ini berhasil diungkap tim Jatanras.
Menurut pengakuan Agus, setiap motor yang dicuri akan dibawa dan dijual keluar kota. Sebelumnya, aksi serupa juga sudah dilakukan bersama rekannya Iw di kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak dan Punggur.
Baca Juga: Spesialis Curanmor Diciduk Sehari Sebelum Ultah
“Jadi saya kasih tahu hal ini agar semuanya dapat gambaran jelas,” ucap Agus Black sembari merintih kesakitan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Jatmiko menuturkan, tersangka melakukan kejahatan bersama kekasihnya, berinisial AN alias Vero. “Subuh tadi mereka melakukannya di Gang Peniti 1,” tutur Jatmiko saat dimintai keterangan oleh Rakyat Kalbar.
Ia mengatakan, jenis motor yang dicuri adalah Suzuki Satria F. Motor tersebut telah dijualnya. Berkat informasi yang dihimpun tim Jatanras, Agus berhasil dibekuk di kawasan Desa Kapur, Sungai Raya, Kubu Raya. Vero turut ditangkap.
Jatmiko menerangkan, saat hendak ditangkap, Agus mencoba untuk lari dan melawan. “Melihat hal itu, kami mengambil tindakan tegas dan terukur kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten
Jatmiko menuturkan, Agus memang merupakan residivis. Catatan polisi, Agus sudah tiga kali mencuri motor. Namun, kepolisian, kata Jatmiko, masih melakukan pengembangan kasus yang kemungkinan terjadi di lokasi lain. “Masih kita kembangkan mengenai lokasi lain,” tuturnya.
Vero, disebut Jatmiko, juga merupakan residivis kasus curat. “Ya, dia (Vero) adalah residivis. Sekarang ini kami sedang mengembangkan kasusnya. Lalu untuk pasal yang dikenakan pada kasus ini, adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” tutup Jatmiko.
Laporan: Bangun Subekti
Editor: Ocsya Ade CP