Pemkot Ancam Tindak Tegas PKL

Izin Dicabut, Diajukan ke Meja Hijau

Penertiban PKL Ilustrasi

eQuator.co.idPONTIANAK-RK. Pemerintah Kota Pontianak sudah berupaya menata sejumlah pasar. Sayangnya tidak dimanfaatkan pedagang secara optimal. Mereka lebih memilih jadi pedagang kaki lima (PKL).
Misalnya saja di Pasar Belimbing Jalan Komyos Soedarso, Pontianak Barat. Sebenarnya pedagang di sana sudah difasilitasi meja. Namun mereka berjualan di sekitar pasar. “Pasar Belimbing itu memang masih ada yang jualan di depan,” ujar Kepala Dinas KoperasiUsaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota PontianakHaryadi S Triwibowo, Jumat (3/8).

Pedagang sudah disediakan lapak di Pasar Belimbing yang baru. Tapi karakter sebagai PKL masih muncul lagi. “Mereka jualan di halaman Pasar Belimbing yang baru padahal mereka sudah punya meja,” ujarnya.
PKL pindahan Pasar Belimbing yang lama itu, sangat jelas sudah melanggar aturan. Menurut informasi yang didapatnya, para PKL tersebut lebih memilih menggelar lapak di depan lantaran kecenderungan ingin dilihat pembeli. Pihaknya akan melakkan tindakan tegas berupa penggusuran bahkan mencabut izinnya hingga kena tipiring ke meja hijau.
“Kita ambil KTP dan bawa ke pengadilan untuk di Tipiring. Ini dilakukan supaya mereka tahu, kita ini kan ingin menuju pasar tertib aturan, seperti pasar yang lain,” tegasnya.
Pengelola pasar dilibatkan untuk menertibkan agar selalu mengigatkan pedagang. Supaya tertib, tidak terkesan kumuh dan mengikuti aturan pemerintah.
“Saya mengimbau kepada seluruh pengurus pasar di Kota Pontianak jangan biarkan PKL berjualan di jalan maupun di jalur akses konsumen,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini ia juga memperingatkan pada juru parkir sekitar pasar itu agar tidak menyerahkan lahannya kepada PKL. Jangan ada sewa-menyewa lahan parkir untuk dijadikan lokasi berjualan.
“Kemudian saya peringatkan para juru parkir agar jangan bekerja sama dengan PKL, lahan parkir tidak bisa boleh disewakan ke PKL,” lugasnya.
Melihat kondisi ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Sebab pedagang tak mungkin berjualan di halaman jika tidak ada peluang dari juru parkir. “Termasuk semua pasar seperti Pasar Tengah juga. Semua jalan atau halaman pasar yang dikelola untuk parkir, ini jangan sampai dikasi untuk PKL,” sebutnya.
Haryadi menyatakan, jika benar juru parkir menjual lahannya kepada PKL, maka pihaknya akan meminta Dishub mencabut izin lahan parkirnya. Kemudian dinaikan di pengadilan untuk diberikan sanksi, karena telah menyalahi aturan.
“Sudah ada beberapa seperti di Pasar Kemuning, Flamboyan kita naikkan ke pengadilan. mereka kena denda Rp500 ribu sampai Rp700 ribu. Ini menunjukkan ketegasan kita melakukan penertiban. Kita tidak mungkin main angkut-angkut kita ada Perda agar ada efek jera kita angkut ke pengadilan,” pungkas Haryadi.
Terpisah, Kepala Satpol PP Pontianak, Syarifah Adriana mengatakan, apapun bentuknya dan siapapun dia yang melanggar ketentuan akan ditindak tegas. Termasuk PKL berjualan di atas trotoar ataupun badan jalan. Tidak hanya bagi PKL Pasar Belimbing, melainkan seluruh pasar yang ada di Kota Pontianak. “Penertiban jangan sampai pasar kita kumuh karena PKL sudah ada aturan ketertiban umumnya,” kata dia.
Adriana menjelaskan, tak hanya PKL yang akan ditertibkan, pemilik lapak di pasar yang sengaja menambah lebar dan panjangnya lapak yang menghalangi mobilitas warga juga akan ditertibkan. Akan diberikan sanksi apabila tak mau mengikuti aturan.
“Kita juga tertibkan pedagang yang sengaja menambah ukuran mejanya, sehingga jalan yang ada semakin sempit. Tentunya sebelum kita berikan sanksi terlebih dahulu diberikan teguran,” tutupnya. (agn)