PAN Kalbar Tunggu Kepastian Status Sukiman

Soal Rumah Dinas Anggota DPR RI Dapil Kalbar yang Digeledah KPK

Ilustrasi : Internet

eQuator.co.id Pontianak-‎RK. Ternyata, rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI yang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/7), adalah rumah Dewan dari Dapil Kalbar, Sukiman. Rumah yang berada di Komplek Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR Kalibata itu digeledah karena terkait kasus dugaan suap pengurusan usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah ‎pada Rancangan APBN Perubahan (RAPBNP) 2018‎.

Hal ini dikutip dari sindonews.com pada edisi 1 Agustus 2018. Tidak hanya rumah Sukiman, rumah Suherlan di Apartemen Kalibata City, serta kediaman Puji Suhartono, seorang petinggi PPP, di Graha Raya Bintaro , Tenggerang Selatan, juga ikut digeledah.

Dari rumah Sukiman, penyidik menyita dokumen usulan dana perimbangan daerah selain Kabupaten Sumedang. Dari apartemen yang dihuni tenaga ahli dari Sukiman, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Camry. Terakhir dari rumah Puji, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dalam mata uang dollar Singapura dan sejumlah dokumen usulan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya mendalami lebih lanjut bagaimana keterkaitan dari bukti yang pihaknya temukan dan sita tersebut dengan kasus itu. Mereka (Sukiman, tenaga ahli dari Sukiman, dan Puji) masih berstatus sebagai saksi. Yang ditemukan itu adalah bukti-bukti yang relevan terkait kasus.

Sayang, tadi malam (1/8), upaya konfirmasi Rakyat Kalbar ke Sukiman belum membuahkan hasil. Lantaran nomor handpone-nya tidak bisa dihubungi. Begitu pula ketika dikonfirmasi melalui WhatsAap. Tidak ada jawaban dari anggota Fraksi PAN DPR RI itu.

Terkait hal ini, Sekretaris DPW PAN Kalimantan Barat, Lendeng Syahrani menyatakan, DPW PAN Kalbar belum menerima kepastian kabar tersebut dari DPP PAN. “Kita mengetahui bahkan dari berita, namun apakah benar itu Pak Sukiman, kita masih menunggu konfirmasi dari pusat,” ungkapnya kepada Rakyat Kalbar usai dihubungi via seluler, Rabu (1/8).

Menurutnya, jika benar yang diperiksa KPK adalah Sukiman, maka mekanisme sesuai dengan AD/ART PAN akan diberlakukan. Bahwa jika terjadi sesuatu dengan kader, maka langkah pertama yang dilakukan adalah memberikan pembelaan melalui kuasa hukum yang ditunjuk partai.

“Sejauh itu permasalahan hukum, maka partai akan memberikan pembelaan terhadap kadernya. Dan kita juga belum tau sejauh mana proses serta bentuk persoalan yang dihadapi,” jelasnya.

Lendeng tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Pihaknya akan terus berpikiran positif terkait kasus yang dihadapi Sukiman. “Kita juga belum mengetahui apakah beliau menjadi saksi atau seperti apa, nanti setelah ada laporan resmi dari partai di pusat barulah kita dapat mengetahui langkah yang akan dilakukan, baik dari fraksi maupun dari induk partai kita,” tuturnya.

Ia berharap, dengan adanya pemberitaan ini, pihaknya akan mendapatkan informasi yang jelas terkait status kasus yang menimpa salah satu kader terbaik PAN asal Kalbar itu. “Sejauh ini kami akan terus membela, sepanjang apa yang dilakukan kader kami tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku,” tegas Lendeng.

Sebelumnya, Rakyat Kalbar telah menghubungi Ketua DPW PAN Kalbar, Boyman Harun, melalui pesan singkat pada pukul 21.16 WIB dan telepon selular berkali-kali sejak pukul 21.19 WIB. Namun tetap tidak ada jawaban hingga berita ini diturunkan.

 

Laporan: Dedi Irawan, Syamsul Arifin, Zainuddin

Editor: Mohamad iQbaL