Kejari Tetapkan 6 Tersangka Tipikor Pengadaan Alat Peraga Edukatif

BARANG BUKTI. Kepala Kejari Pontianak Refli dan Kasi Pidana Khusus Juliantoro menunjukkan barang bukti di Kantor Kejari Pontianak, Senin (30/7)--Bangun Subekti/RK
BARANG BUKTI. Kepala Kejari Pontianak Refli dan Kasi Pidana Khusus Juliantoro menunjukkan barang bukti di Kantor Kejari Pontianak, Senin (30/7)--Bangun Subekti/RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat peraga edukatif yang dianggarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak.

Dalam kasus yang diduga merugikan Negara sekitar Rp250 juta ini, Kejari sudah menetapkan enam tersangka. Diantaranya, E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), DA selaku rekanan dari CV Audi Abadi, N selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (P2HP), YS dari PT Sentra Griya Edukasi (yang mengadakan alat peraga) serta S selaku pihak swasta yang turut melakukan dugaan tindak pidana.

“Kami telah memanggil para tersangka. Namun satu tersangka yaitu YS tidak hadir dengan alasan baru menerima panggilan hari ini dan domisilinya berada di Klaten. Bila dia telah hadir maka akan langsung kami periksa,” jelas Kepala Kejari Pontianak, Refli SH, MH di Kantor Kejari Pontianak, Senin (30/7).

Ia menerangkan, para tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp250 juta. Meski demikian, tidak berarti proses hukum bagi tersangka dihentikan. “Perkara hukum tetap akan lanjut hingga persidangan,” terangnya.

Bahkan Refli berjanji berkas tuntutan para tersangka akan segera diselesaikan. Karena menurutnya, mengembalikan kerugian Negara hanya untuk meringankan tuntutan hukum yang akan didakwakan pada keenam tersangka.

“Proses hukum tetap akan bergulir ke persidangan. Lepas dari konferensi pers ini, saya akan perintahkan untuk (segera) membuat berkas-berkasnya,” tegas Refli.

Ia menerangkan, kasus ini bermula saat Disdikbud Kota Pontianak menganggarkan dana sebesar Rp300 juta, untuk pengadaan 45 set alat peraga edukatif.

Dalam temuan Kejari, setengah dari jumlah alat peraga edukatif untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) itu, tidak memiliki SNI. “Dalam penyelidikan, didapati alat peraga edukatif yang memiliki SNI. Artinya, pengadaan barang tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada,” kata Refli.

Akibat perbuatan ini, dugaan kerugian Negara mencapai Rp250 juta. “Dengan dibayarkannya kerugian tersebut, maka denda yang dijatuhkan pada para tersangka dianggap telah dibayar. Tapi proses hukum tetap jalan,” tegasnya lagi.

Karena tidak ingin mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di PAUD, kara Refli, pihaknya hanya mengambil beberapa alat untuk dijadikan sampel barang bukti. Ia juga akan memanggil pihak Disdikbud jika diperlukan dalam proses persidangan. “Kita lihat persidangan nanti,” ucapnya.

Terhadap enam tersangka, dijerat Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) huruf 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Laporan: Bangun Subekti

Editor: Ocsya Ade CP