eQuator – Ketapang-RK. Pembobol rumah di Desa Payak Kumang, Ibrahim, 28, akhirnya diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Ketapang. Resedivis kambuhan itu dibekuk di jembatan Desa Pesaguan, Matan Hilir Selatan (MHS), Selasa (10/11) malam.
Kapolres Ketapang AKBP Hady Poerwanto melalui Kasat Reskrim AKP Belen Anggara Pratama menjelaskan, Ibrahim membobol rumah di Desa Payak Kumang. Pelaku dikejar polisi dan terpaksa dilumpuhkan, karena berusaha melawan dan kabur.
“Sebelumnya kita lepaskan tiga kali tembakan peringatan, namun tersangka tetap saja berusaha kabur,” kata AKP Belen, Kamis (12/11).
Ibrahim sebelumnya divonis selama tiga tahun penjara dalam kasus pemerkosaan. Kini dia kembali melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Di hadapan wartawan, Ibrahim berkelit tidak berniat masuk dan melakukan pencurian di rumah tersebut. Awalnya hanya berniat mencuri sandal di belakang rumah, lantaran sandal miliknya putus.
“Saya tidak mau bobol rumah, cuma mau cari sandal, karena sandal saya putus. Ketika ke belakang rumah, saya lihat pintu belakang agak renggang, makanya saya masuk,” kelitnya.
Ibrahim beraksi subuh, saat pemilik rumah tidur pulas. Dia langsung masuk ke kamar pemilik rumah. “Saya mengambil satu HP dan laptop saya ambil dari ruang tengah,” katanya.
Barang hasil curiannya itu dijual kepada penadah seharga Rp1,5 juta. Namun baru Rp1,2 juta yang dibayar. “Uangnya saya gunakan untuk menebus motor saya,” katanya. (jay)