eQuator.co.id – Pontianak-RK. DPRD Provinsi Kalbar melakukan paripurna dengan agenda penjelasan DPRD. Terhadap Raperda prakarsa DPRD tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Balairungsari, Gedung Parlemen Kalbar, Selasa (10/7).
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ermin Elviani, SH didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Hj Suma Jenny Heryanti, SH, MH serta dihadiri Asisten III Pemprov Kalbar, Dra Marlina, M.Si serta SKPD di jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar dan anggota DPRD Provinsi Kalbar.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ermin Elviani, SH mengatakan, paripurna pada Rabu (4/7) lalu sempat dinyatakan diskor karena tidak kourum.
Menurutnya, Keputusan DPRD Kalbar Nomor 11/DPRD/2018 Tanggal 6 Juni 2018 tentang usul Raperda telah melalui tahapan-tahapan dan sesuai mekanisme peraturan tata tertib serta menjadi prakarsa DPRD, maka DPRD akan melakukan penjelasan dalam paripurna.
“Rapat paripurna ke-23 masa persidangan ketiga tahun 2018 yang dilaksanakan pada hari Rabu 4 Juli 2018 dinyatakan diskor, karena kourum tidak tercapai,” jelasnya.
Usai diskor pada 4 Juli 2018, maka pelaksanaan paripurna ditunda paling lama 3 hari hingga waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus). “Maka paripurna dibuka kembali dan skor saya cabut,” tuturnya.
Sementara itu, Juru Bicara DPRD Provinsi Kalbar, Kadri menuturkan, sejalan dengan Undang-undang, salah satu pembangunan perikanan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudi daya ikan.
“Raperda dilakukan mengingat dalam menjalankan usaha yang mandiri, maju, kreatif dan berkelanjutan. Dalam mengelola sumber daya ikan dan sumber daya kelautan, raperda dapat melayani dan melindungi dari berbagai macam permasalahan,” tuturnya.
Salah satunya adalah melindungi dari bencana alam, perubahan iklim serta memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum.
Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dibentuk merupakan integral bagian dari masyarakat yang memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi bidang ekonomi.
“Perlindungan dan pemberdayaan masyarakat dimaksudkan untuk memberikan kepastian regulasi bagi semua nelayan. Selain memberikan perlindungan hukum terhadap nelayan kecil dan nelayan buruh,” paparnya.
Reporter: Zainudin
Redaktur: Andry Soe