eQuator.co.id – Pontianak-RK. Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan DPRD Provinsi Kalbar terhadap Raperda Prakarsa DPRD Provinsi Kalbar tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Kalbar, yang sejatinya berlangsung di Balairungsari, Gedung Parlemen Kalbar terpaksa ditunda karena tidak kuorum, Rabu (4/6).
Sejatinya paripurna DPRD Provinsi Kalbar yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, hingga dibuka pada pukul 10.30 WIB ternyata hanya dihadiri 13 dari total 65 anggota dewan yang terhormat. Sementara kuorum dari paripurna Raperda Inisiatif 34 orang atau 1/2 dari total jumlah wakil rakyat.
“Mereka (yang tidak hadir, red) mengisi soal di Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Untuk mengikuti tes kesehatan sebagai salah satu persyaratan untuk menjadi calon legislatif (Caleg) 2019,” ungkap Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Hj Suma Jenny Heryanti, SH, MH di Gedung Parlemen Kalbar, Rabu (4/7).
Menurutnya, ada beberapa anggota DPRD Provinsi Kalbar yang mengurus persyaratan caleg, karena waktunya sudah dekat. “Paripurna yang ditunda ini membahas tentang penyampaian penjelasan DPRD Provinsi Kalbar terhadap Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Kalimantan Barat. Ini tidak kuorum. Kalau kuorum tetap kita lanjutkan paripurna ini,” tegasnya.
Lantaran paripurna tidak kuorum, Suma yang memimpin paripurna tersebut menyampaikan opsi kepada anggota dewan yang hadir. Apakah paripurna ini diskor satu jam atau ditunda sampai dibahas kembali oleh Badan Masyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalbar.
“Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya anggota dewan sepakat bahwa penyampaian penjelasan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kalbar ditunda sampai Banmus menjadwalkannya kembali,” jelas wakil rakyat asal Dapil Kabupaten Ketapang-Kabupaten Kayong Utara ini.
Reporter: Zainudin
Redaktur: Andry Soe