eQuator – Sekadau-RK. Jajaran Sat Reskrim Polres Sekadau meringkus Angger Nursodik, residivis pencurian dalam jok motor dan penjambretan, 6 Nopember lalu. Dua butir timah panas terpaksa ditembakkan ke kedua kakinya, karena mencoba melawan saat ditangkap.
Angger merupakan spesialis pembobolan jok motor. Beberapa kejadian kehilangan uang dalam jok motor adalah ulahnya. Aksi yang berulang-ulang kali dilakukannya, membuat kehidupan Angger secara materi meningkat drastic. Padahal ia tak memiliki pekerjaan tetap. Ia bahkan mampu membeli satu unit pikap Nomor Polisi KB 8543 D dan satu unit motor besar dari hasil membobol jok.
Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP K Purba mengatakan, pelaku merupakan residivis kambuhan. Maret lalu baru keluar dari tahanan karena kasus serupa.
Penangkapan Angger berawal dari laporan wanita atas nama Herkulana warga Tapang Semdak Sekadau Hilir. Dia melapor mengalami penjambretan Jumat lalu sekitar pukul 16.00, di kawasan Desa Tapang Semadak, Jalan Sintang-Sekadau.
Tas milik Herkulana yang berisikan telepon selular, tablet, uang tunai senilai Rp3,6 juta raib dirampas pelaku. Total kerugian yang dideritanya diperkirakan senilai Rp7,1 juta.
“Atas Laporan tersebut anggota melakukan penyelidikan yang mengarah kepada seorang residivis bernama Angger Nursodik, yang baru keluar dari penjara pada Maret lalu,” jelas Purba.
Saat diringkus, pelaku sempat melawan dan berusaha kabur. Polisi sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun pelaku tak gentar dan tetap berusaha melepaskan diri. Polisi pun terpaksa menghadiahi pelaku dengan timah panas di bagian kaki.
“Dari hasil pengembangan ada beberapa kasus pembobolan jok motor yang pelakunya juga dia. Dia ini spesialis jok motor,” terang Purba.
Dari tangan pelaku disita satu unit mobil pikap bekas warna biru yang diakuinya dibeli dari hasil pencurian. Saat ini Pikap tersebut juga telah diamankan di Polres bersama barang bukti lainnya, seperti mesin cuci, televisi dan lainnya. “Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Purba. (bdu)